PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Satu dari 69 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tingkat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) pada 8 Desember mendatang terpaksa harus ditunda hingga tahun 2025 mendatang.
Desa itu adalah Desa Sialang, Kecamatan Rambah atas rekomendasi yang dikeluarkan panitia pilkades tingkat Kabupaten Rohul, Senin (28/11/2022) petang. Ini setelah panitia pilkades tingkat kabupaten melakukan rapat dan melakukan klarifikasi terhadap panitia pilkades, pengawas pilkades, BPD, dan panitia pengawas Kecamatan Rambah terkait ketidaknetralan dalam melaksanakan tahapan pilkades yang telah ditetapkan.
Digelarnya rapat dan klarifikasi oleh panitia pilkades tingkat Kabupaten Rohul, buntut adanya aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat DesaSialang Jaya Untuk Keadilan di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Kabupaten Rohul yang berada di Kompleks Perkantoran Bina Praja Pemda Rohul, Senin (28/11/2022) siang.
Tuntutan masyarakat Desa Sialang Jaya meminta Dinas PMPD Rohul mengevaluasi dan mengganti panitia pilkades Desa Sialang Jaya karena dianggap tidak netral dan diduga berpihak kepada salah satu calon kepala desa yang telah ditetapkan.
Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetio SIP menjawab wartawan, Senin(28/11/2022) petang menyatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan panitia tingkat Kabupaten Rohul, di temukan fakta, bahwasanya panitia pilkades Sialang Jaya bekerja tidak sesuai ketentuan dan terindikasi tidak netral.
Dengan menimbang kondusivitas dan kamtibmas menjelang pelaksanaan pilkades serentak yang dijadwalkan 8 Desember mendatang.
‘’Kami dari panitia pilkades tingkat Kabupaten Rohul merekomendasikan atas pertimbangan menghindari terjadinya masalah yang lebih lebih besar, maka sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkades Sialang Jaya Tahun2022,’’ tegasnya.
Prasetio yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas PMPD Rohul mengatakan, penundaan pelaksanaan Pilkades Sialang Jaya tersebut, nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Rohul. Dengan penundaan Pilkades Sialang Jaya, lanjutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades, jika terjadi penundaan pelaksanaan pilkades disuatu daerah, maka pelaksanaan pilkades tersebut akan di gelar pada tahapan pilkades serentak berikutnya.
Sehubungan dengan adanya Perintah Mendagri kepada daerah agar tidakmenggelar Pilkades pada Tahun 2023 dan 2024 dikarenakan tahapanpPemilu, katanya, maka pelaksanaan Pilkades Sialang Jaya akan digelar pada tahun 2025 mendatang.
Untuk mengisi kekosongan jabatan Kades Sialang Jaya, pemerintah daerah akan menunjuk Penjabat (Pj) Kades, setelah masa jabatan Kades Sialang Jaya aktif Yuherman Daulay berakhir pada 2023 mendatang.
‘’Kades Sialang Jaya Yuherman Daulay akan terus menjabat hingga berakhirnya masa jabatannya pada 21 November 2023 mendatang. Setelah itu, Bupati Rohul akan menunjuk Pj Kades hingga digelar Pilkades serentak selanjutnya pada tahun 2025 mendatang,’’ terangnya.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman