PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polsek Kunto Darussalam, Jumat (28/10) petang secara resmi menetapkan LS (42) sebagai tersangka dalam perkara meninggalnya salah seorang santri bernama Muhammad Hafiz (17). Santri kelas III Madrasah Aliyah (MA) itu ditemukan meninggal di kolam ikan di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Tahkassus Tahfidzul Quran Ar Royyan Cabang Pagaran Tapah.
Penetapan LS sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Rohul, setelah penyidik Polsek Kunto Darussalam di-back-up penyidik Satreskrim Polres Rohul melakukan pemeriksaan saksi-saksi beserta alat bukti serta melakukan gelar perkara di Polres Rohul.
Atas perbuatan LS yang merupakan keamanan pondok menghukum korban anak di bawah umur dengan cara merendamnya di kolam ikan di depan ponpes tersebut. Ia diancam Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUH Pidana.
"Penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kunto Darusslam, Jumat (28/10) pukul 17.00 WIB menetapkan LS alias Lia bin M Ali sebagai tersangka dalam perkara kejadian meninggalnya seorang santri bernama Muhammad Hafiz (17) yang ditemukan meninggal di kolam depan ponpes. Saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Rohul," ungkap Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasubsi Humas Aipda Mardiono Pasla SH, menjawab Riaupos.co, Sabtu (29/10/2022).
Dengan telah ditetapkannya LS sebagai tersangka dalam perkara dugaan yang menyebabkan meninggalnya korban, lanjutnya, penyidik Polsek Kunto Darussalam segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Rohul.
Mardiono menjelaskan, korban ditemukan meninggal mengapung di kolam ponpes, Ahad (23/10) pukul 04.10 WIB. Mendapat informasi, Kapolsek Kunto Darussalam AKP Fandri SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu S Sihotang SH bersama anggota Bripka Andri Subakti SH ke TKP serta melakukan penyelidikan.
Atas kejadian tersebut, alhasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan olah TKP dan dilakukan tahapan gelar perkara hingga ditetapkan LS sebagai tersanga dalam perkara tersebut, Jumat (28/10) pukul 17.00 WIB.
Dia menjelaskan kronologi meninggalnya korban. Berawal Sabtu (22/10) sekitar pukul 23.10 WIB, empat orang santri masing-masing Ilham, Dimas, Hanafi dan Muhammad Hafiz keluar dari ponpes tanpa izin dengan tujuan membeli makanan yang tidak jauh dari ponpes.
Setelah membeli makanan, keempat santri nongkrong dan duduk di lapangan bola Desa Pagaran Tapah hingga pukul 03.45 WIB di hari Ahad (23/10). Selanjutnya mereka kembali ke ponpes sekitar pukul 03.50 WIB di area ponpes tersebut.
Kemudian keempat santri masuk ke asrama melalui lorong masjid dan lorong kamar mandi. Namun akhirnya mereka diketahui oleh kesantrian (keamanan pondok) LS yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka pun dilaporkan kepada Kepala Sekolah Ade Wiranata hingga akhirnya mereka diinterogasi tentang apa yang mereka lakukan.
Dari hasil interogasi tersebut, keempat santri mengakui jika perbuatan yang mereka lakukan hingga akhirnya dihukum oleh keamanan pondok LS dengan cara masuk kolam yang ada di depan asrama dan direndam selama lebih kurang 5 (lima) menit.
Setelah itu, LS menyuruh mereka untuk menyelam ke dalam air kolam berukuran 20 meter x 40 meter dengan ketinggian air kolam sekitar 1,75 meter guna membasahi kepala. Setelah itu mereka keluar dari kolam satu persatu oleh LS untuk mandi guna membersihkan diri.
Namun seorang santri bernama Muhammad Hafiz tidak kunjung keluar dari kolam tersebut. Lalu Kasek Ade Wiranata meminta santri dan ustaz mengecek ke kolam dan seraya memanggil Hafiz untuk keluar. Namun korban tidak keluar dari kolam dan beberapa orang langsung turun ke dalam kolam untuk mengangkat Muhammad Hafiz keluar hingga akhirnya berhasil dievakuasi dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk pertolongan, namun setelah diperiksa korban telah meninggal dunia.
Sehubungan dengan kejadian itu, Kasek Ade Wiranata menghubungi pihak keluarga dan akhirnya atas permintaan keluarga jenazah korban Muhammad Hafiz dibawa ke kediaman orang tuanya di Pangkalankerinci yang diantar langsung oleh pihak sekolah.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpengaraian)
Editor: Rinaldi