PASCAMENINGGALNYA SANTRI PONPES DI ROHUL

Kakan Kemenag: Berikan Hukuman Santri yang Sifatnya Mendidik

Rokan Hulu | Senin, 24 Oktober 2022 - 22:17 WIB

Kakan Kemenag: Berikan Hukuman Santri yang Sifatnya Mendidik
Kakan Kemenag Rohul H Zulkifli Syarif SAg MPdI memberikan arahan saat mengumpulkan sejumlah pimpinan pondok pesantren di aula Kantor Kemenag Rohul, Senin (24/10/2022). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu (Rohul) H Zulkifli Syarif SAg MPdI mengumpulkan pimpinan pondok pesantren (ponpes) yang beroperasi di Rohul, Senin (24/10/2022).

Pertemuan silaturahmi bersama pimpinan ponpes bertempat di aula Kantor Kemenag Rohul tersebut usai menghadiri upacara bendera peringatan Hari Santri Nasional (HSN) tingkat kabupaten yang digelar Pemerintah Kabupaten Rohul di halaman kantor bupati, Senin (24/10) pagi.


Zulkifli Syarif yang baru dilantik sepekan lalu sebagai Kakan Kemenag Rohul defenitif oleh Kakanwil Kemenag Provinsi Riau DR H Mahyudin MH menyampaikan arahan dan poin penting terhadap legalitas dan keberadaan ponpes di Rohul, termasuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan dan penerapan kurikulim yang dilaksanakan di ponpes.

Di hadapan pimpinan ponpes yang hadir dalam pertemuan itu, Zulkifli menyikapi masih ada ditemukannya dugaan kekerasan fisik terhadap santri yang melakukan kesalahan atau pelanggaran yang diberikan hukuman yang sifatnya tidak mendidik.

Tentunya, tindakan hukuman terhadap santri yang tidak bersifat mendidik, humanis dan kemanusian itu, ke depan tidak terjadi lagi di ponpes yang ada di Rohul.

‘’Pada momen Peringatan Hari Santri Nasional ini, kami kumpulkan pimpinan ponpes di aula Kemenag Rohul, sekaligus menyikapi adanya salah seorang santri yang meninggal dunia di Ponpes Tahkassus Tahfidzul Quran Ar Royyan Cabang Pagaran Tapah,’’ tuturnya.

Dia berharap kepada pimpinan atau pengasuh ponpes se-Rohul, agar ke depan tidak ada lagi kekerasan secara fisik yang dialami anak atau santri yang melakukan pelanggaran atau kesalahan. Tapi berikan sanksi yang sifatnya mendidik.

Zulkifli menegaskan, dalam pendirian ponpes harus dipastikan terlebih dahulu payung hukumnya. Terutama izin operasional yang secara resmi dikeluarkan oleh Kemenag.

‘’Sejauh ini yang kami teliti berdasarkan data yang ada,  Ponpes Tahkassus Tahfidzul Quran Ar Royyan Cabang Pagaran Tapah belum memiliki izin operasional yang dikeluarkan Kemenag. Karena ponpes tersebut cabang dari Ponpes Ar Royyan Alintan Kabun. Pihak ponpes telah mengakui kesalahan atas terjadi peristiwa meninggalnya seorang santri tersebut,’’ tuturnya.

Dalam mendirian ponpes di Rohul, katanya, baik itu pendirian cabang ponpes agar terlebih dahulu mengurus payung hukumnya yaitu izin operasional ponpes.

Ke depan, lanjutnya, Kemenag akan melakukan pengawasan rutin terhadap keberadaan ponpes di Rohul, baik dari aspek kelembagaan, apakah sudah ada izin atau belum.

‘’Ketika ada informasi pendirian pondok baru di salah satu kecamatan, Kemenag Rohul proaktif akan turun ke lapangan menanyakan terkait surat izin operasionalnya,’’ terangnya.

Disebutkannya, peristiwa meninggalnya, salah seorang santri di Ponpes Tahkassus Tahfidzul Quran Ar Royyan Cabang Pagaran Tapah dapat menjadi pembelajaran bagi pengasuh atau pimpinan ponpes di Rohul.

‘’Ketika santri ada melakukan kesalahan, berikan sanksi atau hukuman kepada santri yang sifatnya mendidik, humanis dan kemanusian. Tapi tidak memberikan sanksi dengan cara kekerasan fisik,’’ tegasnya.

Disebutkannya, ada dua hal yang menjadi pertimbangan bagi ponpes, dalam memberikan sanksiyang sifatnya mendidik. Jika santri melakukan kesalahan, mungkin pihak ponpes bisa memberikan hukuman dengan cara mendidik seperti menghapal surat Al Qur’an dan lain sebagainya.

‘’Hukuman yang diberikan kepada santri, bukan dengan kekerasan, tapi humanis dan lebih kemanusian yang sifatnya mendidik. Orang tua yang telah menitipkan sepenuhnya anak menuntut ilmu di ponpes, amanah itu perlu dijaga. Kita memandang anak dari sisi kemanusian, jika santri melakukan kesalahan, tidak lantas harus dipukul atau hukuman yang mengakibatkan kerusakan fisik. Ini yang harus diperhatikan oleh pihak ponpes di Rohul ke depannya,’’ katanya.

 

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook