ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) -- Pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam APBD Rohul 2020 hingga Februari 2020, baru terlaksana kegiatan yang sifatnya rutin dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Sementara untuk kegiatan belanja modal dan pengadaan barang dan jasa yang dananya bersumber dari APBD Rohul 2020 untuk saat ini belum dilakukan proses pelelangan. Kecuali, program kegiatan yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2020.
Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi kepada wartawan, Kamis, (27/2), menyebutkan, untuk saat ini, pelaksanaan program kegiatan yang tertuang dalam APBD Rohul 2020 oleh masing-masing OPD Rohul baru kegiatan yang bersifat rutin.
Dalam artian, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang diserahkan ke masing-masing OPD, baru berupa kegiatan rutin, seperti gaji, tunjangan kinerja, air dan listrik. Sedangkan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa serta belanja modal di OPD DP- nya belum diserahkan.
Karena saat ini, lanjutnya, selain sedang menyusun rencana pembayaran kegiatan tunda bayar 2019 yang harus dibayarkan pada 2020 sekitar Rp64 miliar, juga OPD tahap penyusunan aliran kas.
"Bila nanti aliran kas sudah disusun oleh OPD, maka baru dapat melaksanakan kegiatan Pengadan Barang dan Jasa serta belanja modal untuk diumumkan di rencana umum pelelangan (RUP),’’ tuturnya.
Sekda mengatakan, DPA untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa maupun belanja modal masing-masing OPD Rohul baru bisa diambil di BPKAD Rohul, jika OPD telah selesai menyusun aliran kas yang ditetapkan per triwulan.(adv)