SIAKHULU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Siak Hulu akhirnya berhasil meringkus pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur di Bunut, belum lama ini. Sebelumnya pelaku sempat kabur.
Kejadian ini terjadi pada April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, di dua TKP, yang pertama di toilet sekolah SD dan di dekat danau tepatnya di sebuah rumah di kebun kelapa sawit, Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu.
Pelaku MR (25) warga Desa Buluh Cina, Kecamatan Siak Hulu. Sedangkan korban MA (12) dan MY (11) korban warga Desa Buluh Cina, Siak Hulu. Yang dilaporkan oleh orang tuanya TN ke Mapolsek Siak Hulu.
Modus pelaku membujuk para korban dan mengancamnya. Kemudian pelaku mencabuli korban.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan baju lengan panjang warna putih, celana kain hitam dan jilbab hitam.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Zainal Arifin SH MH mengatakan, pelaku sempat kabur saat mengetahui orang tua korban melaporkannya ke Polsek.
"Akhirnya kami tangkap pelaku di Bunut. Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76d jo Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g jo pasal 6 ke huruf a dan huruf b UU RI 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual,"jelas Kapolsek.
"Tidak terima, orang tua korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu. Usai kami terima laporan orang tua korban, langsung dilakukan penyelidik dan pelaku kabur. Kami tidak menyerah, pada akhirnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku MR,"jelas Kapolsek.
Setelah diketahui keberadan pelaku yang berada di Bunut, kemudian Unit Reskrim Polsek Siak yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson SH dan atas perintah Kapolsek Siak Hulu langsung bergerak menuju daerah Bunut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,"kata Kapolsek.(kom)