KUA dan PPAS Rohul Disepakati

Rokan Hulu | Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:56 WIB

KUA dan PPAS Rohul Disepakati
Bupati Rohul H Sukiman bersama Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST MSi menunjukkan berita acara nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna penyampaian laporan Banggar di Gedung DPRD Rohul, Senin (24/10/2022) petang. (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - KEBIJAKAN umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 telah disepakati secara bersama antara DPRD dengan Pemkab Rohul dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Senin (24/10) petang.

Sebelumnya, rancangan KUA dan PPAS telah dilakukan pembahasan yang berlangsung alot, mulai di tingkat komisi-komisi hingga pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


Nota kesepakatan KUA dan PPAS yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan Ranperda tentang RAPBD itu, dilakukan penandatangan bersama antara Bupati Rohul H Sukiman dengan Ketua DPRD Novliwanda Ade Putra ST MSi, Wakil Ketua DPRD Andrizal.

Bupati Rohul H Sukiman mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Banggar dan seluruh anggota DPRD yang telah bekerja keras, dalam menyelesaikan pembahasan rancangan KUA dan PPAS tahun 2023 hingga telah disepakatinya bersama, sebagai tahapan dan acuan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan RAPBD Rohul tahun anggaran 2023.

"Pemerintah daerah telah banyak menerima saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan, dan setiap keputusan yang diambil sudah merupakan hasil kesepakatan bersama dan yang terbaik," ujar Bupati.

Diakuinya, di dalam penandatanganan KUA dan PPAS, adanya penambahan kegiatan atau sub kegiatan baru pada KUA dan PPAS yang tidak terdapat dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Penambahan kegiatan tersebut dalam rangka memenuhi amanat Pasal 2 (dua) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, dimana pemerintah daerah wajib membuat KLHS (kajian lingkungan hidup strategis) untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, kebijakan, rencana dan program.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook