Disnakbun Larang Hewan Ternak dari Luar

Rokan Hulu | Rabu, 25 Mei 2022 - 09:45 WIB

Disnakbun Larang Hewan Ternak dari Luar
Sekretaris Disnakbun Rohul Samsul Kamar SHut MSi (tengah) memimpin rakor penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku sapi bersama instansi terkait dan peternak sapi di aula Kantor Disnakbun Rohul, Selasa (24/5/2022). (DISKOMINFO FOR RIAUPOS.CO)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH daerah melalui Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengambil kebijakan melarang masuk hewan ternak berkaki empat dari luar daerah ke Kabupaten Rohul untuk sebulan ke depan.

Dibatasinya lalulintas ternak sapi, kerbau, domba, kambing, babi dan lainnya terutama daerah yang menjadi lokasi wabah penyakit mulut dan kaki (PMK)  terhitung Selasa (23/5) hingga sebulan ke depan dengan memastikan ternak yang keluar dan masuk ke Rohul tidak terjangkit penularan PMK pada ternak petani di Kabupaten Rohul.


Hal itu sehubungan dengan ditemukannya 5 (lima) ekor sapi milik petani di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rohul ditemukan positif terkena PMK, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Veteriner Bukit Tinggi yang diterima Disnakbun Rohul 20 Mei lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Disnakbun Rohul CH Agung Nugroho melalui Sekretaris Disnakbun Samsul Kamar kepada wartawan, Selasa (24/5) usai memimpin rakor penanganan penyebaran PMK ternak petani bertempat di aula Kantor Disnakbun Rohul.

Dalam rakor tersebut hadir Ketua Komisi II DPRD Rohul Murkhas SPd, Kasat Binmas Polres Rohul AKP Hermawan SH, perwakilan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Rohul, Kabid  Perternakan Doni SpT, para kepala UPTD Disnakbun, perwakilan pedang ternak dan peternak di Rohul.

Menurutnya, Disnakbun meminta peternak dan semua stakeholder membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terhadap PMK sekaligus tidak berbahaya bagi manusia hanya saja penularan penyakit ini cepat ke hewan ternak sehingga diperlukan penanganan khusus. "Disnakbun Rohul untuk sementara waktu melarang mendatangkan ternak dari luar daerah terutama daerah yang menjadi lokasi wabah PMK untuk sebulan ke depan," tegasnya.

Samsul menjelaskan, bagi peternak dan pengusaha ternak segera melaporkan jika hewan ternak mereka terpapar PMK untuk dilakukan penanganan medis.

"Disnakbun segera membentuk gugus tugas penanganan PMK yang beranggotakan dari instansi kepolisian, Satpol PP, Dishub dan lainnya," ujarnya.

Dijelaskannya, pemantauan ini bukan berarti melarang adanya transaksi ternak akan tetapi diharapkan sinergitas dari pengusaha ternak dan peternak di Rohul.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook