Dinas Kominfo Rokan Hulu Lakukan Pendampingan Desa

Rokan Hulu | Senin, 24 Oktober 2022 - 12:03 WIB

Dinas Kominfo Rokan Hulu Lakukan Pendampingan Desa
Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Rohul Rudy Fadrial SSos MSi (kanan) foto bersama dengan Tim Visitasi Komisi Informasi Provinsi Riau di Pasirpengaraian, belum lama ini. (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendukung dengan direkomendasikannya Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, mewakili desa di Provinsi Riau untuk mengikuti apresiasi keterbukaan informasi publik (KIP) desa tingkat nasional tahun 2022.

Terpilihnya Desa Pematang Berangan mewakili desa di Provinsi Riau bersama Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Nomor: 487/KIP-R/383, tertanggal 12 Oktober 2022 yang ditujukan kepada Bupati Rohul H Sukiman.


Penetapan Desa Pematang Berangan tersebut, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Riau yang dilakukan oleh KI Provinsi Riau, terhadap 8 badan publik di Kabupaten Rohul, 21-22 September lalu.

Kepala Dinas Kominfo Rohul H Syofwan SSos didampingi Plt Kabid IKP Diskominfo Rudy Fadrial SSos MSi, Jumat (21/10) membenarkan Desa Pematang Berangan, salah satu desa di Provinsi Riau yang telah direkomendasikan KI Provinsi Riau untuk mengikuti apresiasi keterbukaan informasi publik desa tingkat nasional tahun 2022.

Menurutnya Desa Pematang Berangan dan Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah yang merupakan desa percontohan dari 8 badan publik yang sebelumnya dilakukan Monev.

"Di Riau, ada 2 (dua) desa yang direkomendasikan oleh KI Provinsi Riau untuk mengikuti desa apresiasi keterbukaan informasi public, salah satunya Desa Pematang Berangan (Rohul) dan Desa Pulau Gadang (Kampar)," jelasnya.

Syofwan menjelaskan, penilaian apresiasi KIP ini merupakan program kerja sama antara Kemendes PDTT dengan Komisi Informasi Pusat dalam melakukan monitoring dan memberikan apresiasi kepada desa dalam melakukan pelayanan dan penyediaan informasi publik.

"Senin (24/10), Dinas Kominfo sebagai pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) utama bekerja sama dengan Pemerintah Desa Pematang Berangan akan menggelar sosialisasi keterbukaan informasi publik dan PPID desa se-Kecamatan Rambah bertempat di aula kantor Desa Pematang Berangan," katanya.(adv)

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo Rudi Fadrial menjelaskan kriteria penilaian desa terdiri dari dua komponen yakni komitmen dengan bobot 60 persen dan SDM dengan bobot 40 persen.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook