PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan motof 2 (dua) tersangka perampok berinisial Ram alias Madi (36) dan Sur alias Sasak (25) yang beraksi melukai korbannya, Pasangan Suami Istri (Pasutri) Selamet Subur (46) dan Suntini (39) secara sadis
Dengan tempat kejadian peristiwa (TKP) di SP3 Jalur I (Satu) RT 004, RW 002 Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rohul pada 25 November 2022 lalu.
Ternyata kedua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sehari-hari bekerja mencari rumput untuk makanan ternak, motifnya mempunyai rasa dendam dan sakit hati terhadap korban Selamet Subur.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH di dampingi Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum IPDA Abdau Wardiyoso STrK, Kasusbsi Si Humas AIPDA Mardiono Pasda SH, Personil Polres Rohul saat Pres Release, pengungkapan terkait kasus Curas atau pembunuhan, Senin (19/12/2022) di halaman Mapolres Rohul.
Untuk motif dari kasus curas tersebut, lanjut Kapolres, kedua tersangka Ram dan Sur saat mencari rumput untuk makanan ternak dengan menggunakan karung, mereka mengambil brondolan kelapa sawit milik PT Eka Dura Indonesia (EDI).
Saat kedua pelaku mencuri brondolan sawit tersebut, sempat diketahui oleh korban Selamet Subur.
"Jadi kedua tersangka Ram dan Sur melihat korban Selamet Subur berbicara dengan salah seorang security PT EDI. Namun kedua tersangka rampok menyangka, bahwa korban memberitahukan mereka mengambil brondolan kelapa sawit Milik PT EDI," tuturnya
Dengan kesal bercampur dendam dan sakit hati, tambah Pangucap, kedua pelaku dengan sengaja merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara menganiaya korban Selamet Subur beserta istri korban bernama Suntini.
Setelah itu, kedua pelaku mengambil barang-barang milik korban berharga untuk biaya pelaku melarikan diri hingga pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Rohul di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah (Jateng).
Dalam pada itu, Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan, kedua tersangka rampok usai melukai korban Pasutri, membawa barang milik korban berharga yang dijual untuk biaya melarikan diri ke Jateng.
Pelarian kedua tersangka Ram dan Sur, dimulai dari rumah kedua tersangka yang juga merupakan tetangga korban di Desa Muara Jaya pergi kabur ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Setiba di Medan, dengan mengguna bus kedua tersangka bersembunyi ke Kabupaten Wonosobo Provinsi Jateng. Setelah hampir 1 (satu) bulan melarikan diri, Rabu (14/12/2022), sekitar pukul 01.30 WIB, polisi mengetahu kedua tersangka Curas itu sedang berada di Dusun Siwatu, Desa Bumi Roso, Kecamatan Watu Malang, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jateng
Dengan bergerak cepat, Kamis (15/12),Tim Resmob Polres Rohul berhasil menemukan dan mengamankan kedua tersangka Ram dan Sur ditempat persembunyiannya di Dusun Siwatu Desa Bumi Roso Kecamatan Watu Malang Kabupaten Wonosobo.
Kasat menambahkan, BB yang diambil oleh kedua pelaku curas berupa Satu Unit Sepeda Motor Merek Supra X 125 Warna Hitam, Uang tunai berjumlah Rp7.350.000, Satu Unit Hand Phone Merek Samsung Tipe SM G532G, Satu Unite Handphone Merek Vivo Y12 Warna Burgundy Red.
"Terhadap kedua tersangka Rampok dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman se umur hidup atau minimal 20 tahun penjara," tegas Kasat.
Laporan: Engki Prima Putra (Pasirpangaraian)
Editor: E Sulaiman