PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memastikan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Panpilkades) di 69 desa yang akan menyelenggaran Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Rohul telah melakukan persiapan untuk melaksanakan tahapan Penjaringan dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa (Cakades).
Mengingat awal September lalu, masing-masing Panitia Pilkades telah mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) penyelenggaraan tahapan Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Rohul.
Disamping dalam pelaksanaan tahapan pencalonan kepala desa, Panitia Pilkades telah menempelkan pengumumkan terhadap jadwal, waktu, tempat dan persyaratan pendaftaran Balon Cakades sejak 7-15 September di kantor desa maupun di tempat-tempat umum yang dapat diketahui oleh masyarakat setempat.
"Besok, Jumat (16/9) telah dimulai pelaksanaan tahapan penjaringan dan pendaftaran balon Cakades di 69 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak tingkat kabupaten Rohul. Kita pastikan, masing-masing Panitia Pilkades telah melakukan berbagai persiapan untuk melaksanakan tahapan pencalonan kepala desa," ungkap Plt Kepala Dinas PMPD Rohul Prasetio SIP melalui Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas PMPD Rohul Asnawi Efendi SH MH menjawab Riau Pos, Kamis (15/9) terkait jadwal penjaringan dan pendaftaran balon Cakades.
Asnawi mengingatkan kepada Panpilkades tingkat desa, dalam melaksanakan tahapan penyelenggaran Pilkades serentak tingkat Kabupaten Rohul, terhadap pencalonan kades, harus mengacu regulasi yang ada.
Yakni Peraturan Bupati (Perbub) Rohul Nomor 23 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 25 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Biaya Pemilihan Kepala Desa terutama Pasal 21.(epp)