Honorer Diskes Peserta Aktif BPJS TK

Rokan Hulu | Senin, 15 Agustus 2022 - 10:46 WIB

Honorer Diskes Peserta Aktif BPJS TK
adis Kesehatan Rohul dr Bambang Triono (kanan) menerima secara simbolis kartu dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rohul Saut Muda Tua Napitupulu di ruang kerjanya, baru-baru ini. (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) mendukung penuh pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan. Dibuktikan, hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul telah mengikutsertakan tenaga honorer maupun aparatur sipil negara (ASN) yang dipekerjakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mengalokasikan anggaran untuk iuran peserta di masing-masing OPD Rohul.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dr Bambang Triono, Jumat (12/8) membenarkan seluruh tenaga honorer di jajaran Diskes Rohul seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas dan Diskes Rohul telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Rohul.


Menurutnya, diwajibkannya seluruh tenaga honorer di seluruh OPD Rohul ikut program BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk dukungan dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja, selain memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja.

"Kita tidak meminta terjadi musibah pada tenaga honorer, namun kalaupun terjadi kecelakaan dalam melaksanakan tugas, sehingga tidak terbebani dengan biaya pengobatannya terutama dengan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM)," sebutnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rohul Saut Muda Tua Napitupulu membenarkan terhitung Juni 2022, sebanyak 580 tenaga honorer di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rohul telah terlindungi dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran peserta sebesar Rp16.200 per bulan, lanjutnya, tenaga kesehatan sudah terlindungi dari risiko JKK dan JKM.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook