Diskominfo Rohul Ciptakan Inovasi Aplikasi "Simentel"

Rokan Hulu | Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:24 WIB

Diskominfo Rohul Ciptakan Inovasi Aplikasi "Simentel"
Kadis Kominfo Rohul H Syofwan SSos (kiri) didampingi Kabid IKP Rudy Fadrial SSos MSi (dua kiri) mengikuti sosialisasi penggunaan frekuensi radio dan pelayanan ISR yang digelar Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru, baru-baru ini. (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan. Di antaranya dengan membuat terobosan atau inovasi baru kepada masyarakat maupun mitra kerjanya.

Selain telah membuat aplikasi e-Wartawan setahun lalu, di bawah kepemimpinan H Syofwan SSos selaku Kadis Kominfo Rohul, tahun ini kembali membuat inovasi dalam bentuk layanan digital melalui aplikasi Simentel (Sistem Informasi Manajemen Retribusi Menara Telekomunikasi) terutama dalam melayani pengelolaan data retribusi menara telekomunikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rohul.


Kadis Kominfo Rohul H Syofwan SSos melalui Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Rohul Rudy Fadrial SSos MSi kepada Riau Pos, Rabu (10/8) menyebutkan, layanan berbasis digital Simentel merupakan aplikasi layanan yang disediakan Pemkab Rohul melalui Dinas Kominfo Rohul untuk melayani pengelola menara telekomunikasi di Kabupaten Rohul.

Baik itu pendataan, penetapan dan pembayaran retribusi menara telekomunikasi. Dengan tujuan memudahkan pelayanan retribusi, menjangkau masyarakat luas, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi. Sehingga dapat tercipta layanan publik sektor pendapatan daerah dari retribusi menara yang unggul dan baik.

"Saat ini layanan aplikasi Simentel telah berjalan, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan retribusi menara telekomunikasi. Direncanakan aplikasi Simentel akan di-launching oleh Pak Bupati Rohul, sambil kita menunggu terbitnya sertifikat elektronik dari Badan Sertifikat Elektronik (BSrE) untuk legalitas tanda tangan elektronik berupa barcode," ujarnya.

Dengan adanya aplikasi tersebut, lanjut Rudy, akan adanya efisensi waktu dalam melakukan penagihan retribusi menara yang sebelumnya dilakukan secara manual. Selain itu, aplikasi terintegrasi dengan layanan sertifikat elektronik milik BsrE, sebagai pengamanan dokumen dalam melakukan signature pada dokumen elektronik terkait seperti Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) dan surat-surat lainnya yang sudah ada dalam aplikasi Simentel ini. (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook