PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) sudah menerima bukti setor pengembalian kelebihan bayar terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bangun Purba Barat, Kecamatan Bangun Purba, Rabu (1/1/2023). Yakni berupa pendapatan, belanja, pembiayaan, dan silpa tahun anggaran 2021 sebesar Rp117.056.982,64.
Bukti setoran pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan oleh perangkat Desa Bangun Purba Barat sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing ke rekening kas Desa Bangun Purba Barat. Temuan kelebihan bayar pengelolaan APBDes itu diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Rohul.
Kajari Rohul Haryowimbuko SH MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH kepada Riaupos.co, Rabu (11/1/2023) menyebutkan, adanya penyerahan bukti setoran pengembalian kelebihan bayar terhadap pengelolaan APBDes Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021 tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor:83/ITDA-PKPT/LHP/2022 tanggal 19 September 2022 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Rohul ditemukan adanya kelebihan bayar sebesar Rp117.056.982,64.
‘’Pengembalian kelebihan bayar kegiatan pada APBDes berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa langsung dilakukan oleh perangkat Desa Bangun Purba Barat sesuai dengan kapasitas dan besarannya masing-masing,’’ tuturnya.
Ditegaskan Ari, pengembalian kelebihan bayar tersebut dilakukan berdasarkan itikad baik dan merupakan tindak lanjut dari pihak- terkait berdasarkan rekomendasi untuk disetorkan atau dikembalikan ke rekening kas Desa Bangun Purba Barat.
‘’Pengembalian ini adalah bentuk penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara atau daerah khususnya Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba yang tidak seharusnya dibayarkan atau dikeluarkan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah berkaitan dalam pengelolaan APBDes dimaksud,’’ sebutnya.
Setelah menerima penyerahan bukti setoran pengembalian kelebihan bayar terhadap pengelolaan APBDes Bangun Purba, lanjutnya, tim penyelidik seksi intelijen pada Kejari Rohul akan melakukan ekspose dan gelar perkara secara internal untuk menentukan tindak lanjut dari penanganan perkara (penyelidikan) pengelolaan APBDes berupa Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, dan Silpa pada Desa Bangun Purba Barat Kecamatan Bangun Purba Tahun Anggaran 2021.
‘’Secepatnya kami akan ekpose dan gelar perkara serta meminta masukan pimpinan (Kajari Rohul, red),’’ tegasnya lagi.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman