PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak akan digelar di 66 desa yang tersebar dalam 15 kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (8/12/2022) besok. Sebanyak 157.469 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang akan menyalurkan hak suaranya di 531 TPS, untuk memilih 167 calon kepala desa (cakades) yang tersebar di 66 desa.
Demi suksesnya helat pilkades serentak ini dengan harapan tingginya jumlah partisipasi pemilih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul memberikan izin atau dispensasi kepada aparatur sipil negara (ASN), PPPK dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul. Khususnya yang mempunyai hak suara atau terdaftar di dalam DPT pilkades serentak di 66 desa, untuk dapat menyalurkan hak suara di TPS yang telah ditetapkan. Karena pelaksanaan pilkades tidak pada hari libur.
‘’Sehubungan besok, Kamis (8/12) hari pencoblosan pilkades serentak Kabupaten Rohul di 66 desa, bagi ASN, PPPK dan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul diberi izin atau dispensasi setengah hari. Khususnya yang punya hak pilih atau terdaftar ke dalam DPT untuk menyalurkan hak suaranya. Usai nyoblos, pegawai harus masuk kantor kembali melakukan aktivitas seperti biasa,’’ ungkap Bupati Rohul H Sukiman melalui Asisten III Setda Rohul H Edi Suherman SH menjawab Riaupos.co, Rabu (7/12) petang.
Terkait izin atau dispensasi yang diberikan kepada ASN, PPPK, tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul itu, menurutnya, telah diumumkan saat dirinya memimpin apel gabungan Senin (5/12) pagi yang dihadiri kepala OPD, ASN, PPPK dan tenaga honorer di halaman kantor bupati.
Tak hanya pegawai, lanjutnya, Bupati Rohul telah menyurati pimpinan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) di Kabupaten Rohul. Dengan Surat Edaran Nomor:141.1/DPMPD-UM/35.19 tentang Partisipasi Pelaksanaan Pemiluhan Kepala desa Serentak Tahun 2022. Serta Keputusan Bupati Rohul Nomor:Kpts.141.1/DPMPD-PEMDES/521/2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Rohul Tahun 2022, bahwa pada hari pencoblosan atau hari pemungutan suara pilkades serentak 8 Desember dimulai pukul 07.30-14.00 WIB
Edi mengatakan, Bupati mengimbau kepada pimpinan instansi pemerintah dan perusahaan perkebunan maupun PKS di Kabupaten Rohul untuk dapat memberikan izin atau dispensasi kepada karyawan yang ditunjuk sebagai petugas kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS) pada TPS yang berada dalam lingkungan perusahaan.
Dan memberikan izin serta menginstruksikan kepada karyawan agar menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai DPT serta membantu mobilitas karyawan yang terdaftar sebagai Pemilih menuju TPS yang telah ditentukan.
‘’Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh pemerintah sebagai upaya menyukseskan pelaksanaan Pilkades Serentak di 66 desa di Kabupaten Rohul. Sehingga karyawan yang memiliki hak suara dapat menyalurkan hak pilihnya pada pilkades di TPS yang ditetapkan. Dengan begitu, tingkat partisipasi pemilih pada pilkades serentak Rohul bisa tinggi,’’ tutupnya.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman