PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Inspektorat Daerah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengirimkan 16 (enambelas) peserta dalam mengikuti kegiatan Telaah Sejawat Antar-Inspektorat Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yang berlangsung tanggal 5-9 Desember mendatang di Hotel The Zuri Kota Dumai.
Kegiatan yang ditaja Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (DPW AAIPI) Provinsi Riau itu dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Dumai H Indra Gunawan SIP MSi dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Fauqi Achmad Kharir.
Kegiatan dalam rangka meningkatkan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tersebut, hanya diikuti 9 (sembilan) Inspektorat kabupaten/kota. Yaitu Rokan Hulu, Rokan Hilir, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Pelalawan, Kuantan Singingi, Kampar, Kota Pekanbaru, dan Kepulauan Meranti.
Inspektur Daerah Rokan Hulu H Helfiskar SH MH CPCLE kepada Riaupos.co, Selasa (6/12) menyebutkan, Inspektorat Daerah Rohul menjadi salah satu peserta pada kegiatan Telaah Sejawat antar Inspektorat Kabupaten/Kota se Riau dengan mengirimkan peserta 16 orang.
Menurutnya, kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kualitas Kapabilitas APIP Level 3 melalui Program Pengembangan dan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance and Improvement Program/QAIP). Mantan Asisten III Setda Rohul itu menjelaskan, APIP dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan intern di lingkungan pemerintahan, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
APIP itu sendiri, lanjutnya, melaksanakan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan lainnya dalam rangka menguatkan dan menunjang efektivitas sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing dalam mewujudkan efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
‘’Dalam kegiatan telaah antar sejawat, Inspektorat Daerah Rohul akan melakukan telaah terhadap dokumen Inspektorat Kuantan Singingi. Sedangkan dokumen Inspektorat Daerah Rohul akan ditelaah oleh Kabupaten Meranti,’’ tuturnya.
Helfiskar menjelaskan, ruang lingkup kegiatan telaah sejawat ekstern ini, melakukan penilaian tingkat kesesuaian kegiatan pengawasan intern dengan standar, yang meliputi penilaian atas aspek tata kelola, praktik profesional, dan komunikasi. Selain penilaian atas penerapan kode etik auditor intern juga penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan pengawasan intern, yang diukur melalui proses penilaian kegiatan pengawasan intern dan infrastruktur mencakup program pengembangan dan penjaminan kualitas serta evaluasi atas pengetahuan auditor, pengalaman dan keahlian.Termasuk penilaian atas pemenuhan harapan pemangku kepentingan yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.
“Dari pelaksanaan kegiatan ini kita harapkan APIP dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas kegiatan pengawasan intern, mendorong percepatan peningkatan kapabilitas, serta meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan nilai tambah kegiatan pengawasan dalam membantu mewujudkan tujuan organisasi dan memenuhi harapan pemangku kepentingan,’’ tuturnya.
Laporan” Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman