PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tim penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Rokan Hulu (Rohul) melimpahkan berkas perkara tipikor atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran silpa tahun anggaran 2016, alokasi dana desa (ADD) tahap I dan dana desa (DD) tahap I (satu) Desa Alahan Tahun Anggaran 2017, Jumat (3/2/2023) pukul 14.30 WIB.
Kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul diserahlan 2 tersangka inisial JK (50) dan ES (32) beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Pidsus Susanto Martua Ritonga SH dan Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH kepada Riaupos.co, Jumat (3/2/2023) petang membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II yakni dua tersangka dan BB dari Tim Penyidik Tipikor Polres Rohul atas perkara dugaan tipikor pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran silpa tahun Anggaran 2016, ADD tahap I dan DD tahap I (satu) Desa Alahan tahun anggaran 2017.
''Ya benar kami telah terima pelimpahan berkas tahap II dari tim penyidik Tipikor Polres Rohul atas perkara dugaan tipikor pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran silpa tahun 2016 dan ADD tahap I dan DD tahap I Desa Alahan tahun 2017, Jumat petang ini,'' ujarnya.
Menurutnya, dua tersangka yang diserahterimakan adalah JK (50) yang merupakan mantan Kades Alahan Kecamatan Rokan IV Koto periode 2011-2017 dan tersangka inisial ES (32) yang merupakan perangkat Desa Alahan tahun 2017.
''Untuk BB yang diserahterimakan dalam tahap II tersebut yakni uang sebesar Rp226.512.000 yang akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,'' katanya.
Barang bukti lainnya, lanjut Fajar, Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor 400 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian Pejabat Sementara Kades dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul. Kemudian Peraturan Desa (Perdes) Alahan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2017, Perdes Nomor 3 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2017, Perdes Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDesa) Tahun Anggaran 2017.
Surat Keputusan Kades Alahan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengesahan Pengangkatan Bendahara Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rohul, 1 (satu) bundel dokumen rekening koran BRK (Bank Riau Kepri) An Desa Alahan Cabang Pasir Pengaraian untuk bulan Januari- Oktober 2017. Kemudian 3 (tiga) bundel map dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017, 1 bundel dokumen Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bulan Januari–Desember 2017 Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto.
Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01354/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 08 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja ADD tahap I 60 persen) sebesar Rp365.808.000. Dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kuasa BUD Nomor : 01477/SP2D/LS/VI/2017 tanggal 8 Juni 2017 pembayaran belanja bantuan keuangan kepada Desa Alahan Kecamatan Rokan IV Koto (belanja dana desa tahap I 60 persen) sebesar Rp459.906.600.
Setelah tahap II, lanjut Kajari, JPU pada Kejari Rohul langsung melakukan penahanan kedua tersangka Inisial JK dan ES yang dititipkan di Lapas Kelas II B Pasirpengaraian untuk 20 hari ke depan.
''JPU akan menyiapkan dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk proses Persidangan,'' ujarnya berharap masyarakat Rohul untuk dapat bersama-sama mengawal jalannya persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang terbuka untuk umum.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman