ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - TIM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau selama 24 hari ke depan, terhitung Kamis (2/2) melakukan pemeriksaan interim atau pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2022 di Kabupaten Rohul.
Demi lancarnya pemeriksaan rutin tahunan yang dilakukan BPK tersebut, seluruh pejabat eselon II, III, IV, PPTK, bendahara dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan dinas luar (DL) selama Tim BPK Perwakilan Riau di Kabupaten Rohul.
Hal itu ditegaskan Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Kamis (2/2), usai membuka kegiatan entry meeting pemeriksaan interim atas LKPD Rohul di pendopo Rumah Dinas Bupati.
''Saya instruksikan seluruh pejabat eselon, PPTK, bendahara OPD tidak ada yang diizinkan untuk kegiatan dinas luar, kecuali bersifat penting. Jadi kalaupun ada hal yang sifatnya kedinasan dan wajib dihadiri oleh pejabat eselon, harus minta izinnya ke saya,'' tegas Bupati.
Menurutnya, kepala OPD harus ikut memantau selama pemeriksaan pendahuluan LKPD berlangsung, jangan sampai ada kendala, terkait permintaan laporan, data, dokumen dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang diminta Tim BPK RI Perwakilan Riau.
''Saya minta masing-masing OPD dapat memberikan dukungan sepenuhnya agar tugas yang diamanahkan pada Tim BPK RI Perwakilan Riau dapat terlaksana dengan baik dalam melakukan pemeriksaan rutin tahunan terhadap LKPD,'' ujarnya.
Bupati menjelaskan, pemeriksaan interim atas LKPD Rohul ini, nantinya akan fokus mengaudit kegiatan APBD seperti pengelolaan keuangan, kegiatan pembangunan yang telah dilakukan serta kegiatan kemasyarakatan oleh masing-masing OPD Rohul.
Bupati berharap dengan komitmen yang ditunjukkan pemerintah daerah selama ini dalam rangka peningkatan pengelolaan keuangan, diharapkan Rohul bisa kembali mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI atas LKPD yang diraih pada tahun ini.(adv)