TAPUNG (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Tapung meringkus dua warga Desa Pematang Tebih Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rohul WI (40) dan ZA (28) karena terlibat dalam kasus pencurian dan pemberatan (curat) di Desa Pelambaian, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Selasa (12/9) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban adalah Yusuf Handoko (35) warga Jalan Kenangan Desa Pelambaian Kecamatan Tapung, rumahnya dibongkar maling pada Ahad (10/9) sekira pukul 03.30 WIB. Hal dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Plh Kapolsek Tapung Ferry M Fadillah, Kamis (14/9).
“Dua orang berhasil ditangkap dan dua lagi masih DPO,” ujarnya. Awalnya, Ahad (10/9) sekitar pukul 03.30 WIB, Ummi Kalsum (60) bangun tidur saat itu melihat pintu lemari kamar dan pintu jendela dalam keadaan terbuka sehingga membangunkan korban.
Kemudain, korban memeriksa barang-barang miliknya tersebut sudah hilang uang tunai sebanyak Rp9 juta, Hp Andorid Vivo Y35, Leptop Asus warna hitam dan jam tangan ACE warna hitam dan akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp17.500.000.
Mendapat laporan personnil Polsek Tapung segera bergerak. Dua pelaku berhasil diamankan yakni WI dan ZA sedangkan dua lainnya masih DPO.(kom)