ROKAN HILIR

Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2021 Digelar

Rokan Hilir | Selasa, 28 September 2021 - 09:17 WIB

Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda Perubahan APBD 2021 Digelar
Bupati Rohil Afrizal Sintong didampingi Wabup H Sulaiman SS MH menyerahkan dokumen nota keuangan ranperda tentang perubahan APBD Rohil 2021 yang secara resmi diterima Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efrendi SE disaksikan Ketua DPRD Rohil Maston, Wakil Ketua Abdullah dan Hamzah SHI MM serta Plt Sekwan DPRD Rohil Sarman Syahroni ST MT di Bagansiapi-api, Senin (27/9/2021). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

ROHIL (RIAUPOS.CO) - Rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rohil tentang Perubahan APBD 2021 oleh Bupati Rohil di ruangan paripurna DPRD Rohil di Bagansiapi-api, Senin (27/9).

Hadir Ketua DPRD Rohil Maston, para Wakil Ketua DPRD Abdullah, Basiran Nur Efendi dan Hamzah SHI MM, ketua fraksi, komisi, badan anggaran, Bapemperda, Badan Musyawarah (Banmus) Badan Kehormatan (BK) dan anggota DPRD Rohil. 


Hadir juga Bupati Rohil Afrizal Sintong, Wabup H Sulaiman SS H hadir juga Sekdakab Rohil HM Job Kurniawan AP MSi, pejabat tinggi pratama, para administrator di lingkungan Pemkab Rohil.

Pada pengantarnya, Ketua DPRD Rohil Maston mengungkapkan pada paripurna Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rohil baru-baru ini telah disepakati besarannya Rp1,9 triliun lebih. 

Hal itu selanjutnya akan dijadikan acuan atau pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Rohil tahun anggaran 2021.

"Perubahan KUA dan PPAS Rohil yang telah disepakati memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok kebijakan mengenai target pencapaian kinerja yang terukur dari program yang akan dilaksanakan di mana di dalamnya memuat kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan yang menjadi dasar untuk pengalokasian perubahan anggaran tahun 2021 berdasarkan skala prioritas daerah,” katanya.

Sesuai pasal 316 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, perubahan anggaran dimungkinkan dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. 

Begitu juga keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa. 

Kemudian terangnya sesuai pasal 317 (1) dijelaskan bahwa kepala daerah mengajukan ranperda tentang perubahan APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. 

Kegiatan selanjutnya Bupati Rohil menyampaikan nota keuangan ranperda tentang perubahan APBD Rohil 2021 secara resmi. 

Usai penyampaian oleh bupati selanjutnya dilakukan penyerahan ranperda perubahan tersebut oleh bupati kepada pimpinan DPRD Rohil.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook