WAKIL Bupati (Wabup) Rokan Hilir (Rohil) H Sulaiman SS MH mengungkapkan pihak perusahaan memiliki dua jenis tanggung jawab yakni kewajiban dan kewajiban sosial. Ia menjelaskan yang dimaksud dengan kewajiban misalnya terkait dengan regulasi, aturan hukum yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan seperti pajak.
Mantan Kabid Pelayanan dan Pendataan di Bapenda Rohil ini mengungkapkan untuk di Rohil dari seluruh perusahaan yang ada, khususnya perkebunan diketahui pajak PBB tertinggi oleh PT BANI sekitar Rp88juta. "Padahal masih banyak yang bisa ditingkatkan untuk PAD kalau terkait PKS, misalnya bangunannya, tanahnya, dan seterusnya. Sementara informasi yang saya peroleh untuk di daerah Sumut itu rata-rata satu PKS bisa tembus Rp200juta pajaknya," kata Wabup Sulaiman. Belum lagi tambahnya menyangkut pajak air tanah, dan beberapa item lain.
Sementara menyangkut kewajiban sosial perusahaan terangnya berupa program CSR bagi masyarakat di mana wilayah perusahaan beroperasi. "Terkait program CSR ini kami minta harus dikoordinasikan dengan pemerintah, misalnya penghulu, camat setempat. Intinya pemerintah harus tahu, jangan terkesan tak ada komunikasi, ini penting biar transparan jangan sedikit tapi dilaporkan banyak," katanya.
Pada kesempatan itu wabup mengapresiasi tingginya program CSR dari Bank Riau Kepri, yang diketahui menyalurkan Rp750juta pada tahun lalu lewat program-program CSR yang ada. "Kami berharap pihak perusahaan bisa meningkatkan CSR karena ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Sulaiman. (adv)