PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali menetapkan tersangka keempat, kasus kredit fiktif pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu (Capem) Duri. Adapun tersangka keempat tersebut merupakan Pelaksana Pembiayaan Bank Riau Kepri Syariah cabang Duri tahun 2013 berinisial FI (42).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, tersangka FI sebagai Pelaksana Pembiayaan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan Standar Operasional Prosedur (SOP) PT Bank Riau Kepri.
"Tersangka tidak melalukan verifikasi sebagaimana ketentuan SOP yang ada kepada debitur SW, AL dan SM yang terjadi pada periode bulan Mei 2013 hingga bulan Agustus 2013 di Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Syariah Duri," ungkap Kombes Teguh, Rabu (3/5).
Adapun tersangka FI, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baru-baru ini, Subdit yang dipimpin Kompol Teddy Ardian juga telah menetapkan mantan Pemimpim Seksi Pembiayaan tahun 2013 berinisial AM (43) sebagai tersangka ke-3. Dari penjelasan polisi, tersangka AM diketahui juga tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau SOP Bank kepada debitur pada periode Mei 2013 hingga Agustus 2013.
Sedangkan untuk dua orang sebagai tersangka lainnya adalah pria berinisial S (65), dan EDS (56), selaku mantan pimpinan bank daerah syariah cabang pembantu Duri. Keduanya sudah ditetapkan sebagai terasangka sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.
Untuk diketahui, pascapenetapan tersangka kasus kredit fiktif yang tengah bergulir, kepolisian terus melakukan pengusutan dugaan korupsi ini sebelumnya berawal dari laporan pihak BRK Syariah terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur. Dalam laporan, ada 4 orang yang menerima fasilitas kredit diduga fiktif pada kurun waktu 2013-2014.
Berdasarkan dari laporan BRK nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar. Namun, nilai itu belum dipastikan karena masih menunggu hasil pemeriksaan BPK Provinsi Riau. Pada kasus ini diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 2, 3 ayat (2) UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Manajemen BRKS sangat mengapresiasi Polda Riau karena telah menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah melalui tahapan proses pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.
"Manajemen BRKS menghargai dan memberikan dukungan penuh terkait proses hukum kasus dugaan pembiayaan fiktif tersebut agar perkara ini menjadi terang dan dilakukan penegakan hukum pada pihak yang terlibat," ujar Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRKS, Edi Wardana.(nda)