ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) -- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang biasanya dari pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah tak lagi diterapkan. Melainkan telah diubah langsung ke rekening sekolah.
Kebijakan itu mengacu pada adanya perubahan mekanisme penyaluran dana BOS berdasarkan surat No.0271/C/KU/2020 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud.
Kepala Dinas Pendidikan Rokan Hilir (Rohil) HM Nur Hidayat SH MH menyambut baik adanya kebijakan tersebut. Sehingga pihaknya tinggal fokus pada langkah koordinasi dan pengawasan sesuai dengan yang diperlukan.
Apalagi dengan dikirim ke rekening sekolah secara langsung dinilai lebih efektif dan memudahkan dalam pencairan dana dimaksud.
"Pada prinsipnya kami menyambut baik dan tetap melakukan pengawasan, agar semua yang diperlukan terkait dengan dokumentasi yang diperlukan dapat tertata rapi," kata Nurhidayat, Senin (24/2).
Ia menerangkan telah menyampaikan hal itu kepada sekolah dan dibuatkan surat pernyataan bahwa dalam setiap pencairan yang ada, maka harus mengacu pada SPJ yang telah diselesaikan. Sehingga terangnya untuk tahap berikutnya akan dilihat sejauh mana penyelesaian SPJ yang telah dilakukan, jika sudah beres semuanya baru bisa dilanjutkan pada pencairan dana untuk tahap berikutnya.
"Bukan dalam arti ada yang menahan. Tapi bagaimana pengelolaan kedepan bisa lebih baik lagi dan ini menjadi kontrol bagi kami dan kedepannya terkait dengan pengelolaan dana BOS menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memantau bagaimana pengunaannya," ujar kadisdik.
Sementara diketahui untuk waktu penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan setiap tahunnya.(adv)