UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Seorang oknum personel Polres Rokan Hilir (Rohil) diberhentikan dari Korps Bhayangkara, karena pelanggaran disiplin dan sejumlah pelanggaran lain.
Oknum yang dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut, yakni Briptu Chandra yang sebelumnya merupakan personel Sat Tahti Polres Rohil. Upacara PTDH digelar di Lapangan Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Tanah Putih yang dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Senin (19/12/2022).
Upacara PTDH turut dihadir PJU Polres Rohil, Pama Polres, serta kapolsek jajaran melalui zoom meeting dan personel Polres Rohil.
Kapolres AKBP Andrian melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan upacara PTDH yang dilakukan sebagai bukti pimpinan Polri tidak main-main dalam menindak tegas personelnya yang melakukan pelanggaran berat.
"Dalam amanatnya, kapolres juga menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara PTDH ini tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," kata Juliandi.
Personel bersangkutan, terangnya, diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri terkait telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tujuh kali dan melakukan pelanggaran pidana pencurian besi Chevron sebanyak dua kali serta pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak dua kali.
"Penetapan keputusan PTDH dari Pimpinan Polri terhadap personel yang bersangkutan bukan serta merta, namun telah melalui proses persidangan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang prosesnya cukup panjang sesuai prosedur yang diatur dalam dinas Polri," kata Juliandi.
Kapolres juga, kata Juliandi, menegaskan kepada personel untuk mengingat kembali bagaimana susahnya menjadi anggota Polri dan bangganya kedua orang tua ketika dilantik menjadi anggota Polri. Karena itu jangan berbuat pelanggaran, dan tetap berintegritas dalan melaksanakan tugas.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman