MOBIL PICK UP DIMODIFISIKASI

Solar Subsidi Dijual Eceran ke Petani

Rokan Hilir | Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:03 WIB

Solar Subsidi Dijual Eceran ke Petani
Sejumlah perseonel Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil saat mengamankan MY di SPBU Simpang Bukit Timah, Rabu (17/8/2022) siang. (HUMAS POLRES ROHIL)

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) -- Mengunakan pick up yang sudah dimodifikasi, MY (19) melakukan pengisian solar bersubsidi di SPBU Simpang Bukit Timah, Rabu (17/8/2022) siang.

Awalnya tak ada yang mencurigakan namun karena aksinya mengisi minyak berulang kali di SPBU tersebut, warga menyampaikan informasi kepada polisi mengenai dugaan adanya tindak pidana terkait dengan kejadian itu.


Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas  AKP Juliandi SH menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap adanya mobil pick up yang melakukan pengisian BBM solar berulang kali di SPBU Simpang Bukit Timah kemarin.

"Dari informasi yang diberikan, kapolres meminta Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa SIK MH bersama Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil segera melakukan penyelidikan dan penangkapan di sekitar lokasi," kata Juliandi, Kamis (18/8/2022).

Dari penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan kondisi mobil pick up warna hitam yang dikendarai MY yang saat itu sedang melakukan pengisian BBM, tim menemukan adanya tanki minyak yang sudah dimodifikasi dengan diberi tambahan tanki di atas bak belakang berkapasitas 700 liter dan pompa minyak.

"Kemudian tim mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BM 8131 RG yang dimodifikasi. Diamankan juga bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar lebih kurang 200 liter, selang plastik ukuran 3/4 warna biru, selang plastik ukuran 3/4 warna coklat, satu mesin pompa, satu lembar STNK mobil pick up, dan uang Rp200 ribu pembelian BBM jenis solar terakhir," kata Juliandi.

Dari pemeriksaan sementara, MY merupakan warga Tanah Putih tersebut diduga melakukan usaha penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan telah dilakukan selama tiga bulan.

"Minyak solar yang sudah diambil dari SPBU diperjualkan kembali kepada petani seharga Rp7ribu per liter, sementara dia membeli solar dengan harga Rp5.500, jadi ada keuntungan Rp1.000-Rp1.350 perliter, dan keuntungan ini dipergunakan untuk membayar cicilan mobil dan keperluan sehari-hari," katanya.

Akibat perbuatannya kata Juliandi, pelaku dijerat dengan pasal 55, pasal 40 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook