UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polisi berhasil membekuk tersangka pembunuhan sadis yang mengakibatkan korban tewas di daerah Kubu Babussaam.
"Tersangka Fuji Hermawan (36) warga Jalan M Usman Kepenghuluan Jojol, Kubu Babussalam ditangkap tim opsnal Polres Rohil dengan diback up Jatanras Polda Riau di Jalan Abdi, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK didampingi Wakapolres Kompol Franki Tambunan, Kasatreskrim AKP Eru Alsepa dan Kasi Humas AKP Juliandi SH, di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Senin (18/7/2022).
Pembunuhan itu dilatari sakit hati pelaku, karena ditagih uang sebesar Rp1,8 juta dari hasil penjualan motor yang belum diberikan.
Korban diketahui bernama Wan M Rizki alias Riski (18) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kubu Babussalam ditemukan tewas dan mengapung di sebuah parit bekoan oleh warga bernama Ivan dan Mambang pada Sabtu (16/7/2022).
Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, mengarah pada pelaku yang diketahui telah kabur ke Pekanbaru.
Kapolres menguraikan dari pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui aksi pembunuhan terjadi saat tersangka diboncengi korban, dan tiba-tiba tersangka menikam mengunakan gunting.
"Korban sempat menangkis, dan keduanya kemudian terjatuh dari motor," kata kapolres.
Korban tertelungkup, saat itu pelaku membuka tali pinggang dan menjerat leher korban hingga tewas. Setelah kejadian, jasad korban dibuang ke parit yang ditutupi dengan pelepah sawit dan pakis. Motor milik korban itu kemudian dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk kabur ke Pekanbaru.
"Terkait tindak pidana ini tersangka Wawan dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata kapolres.
Laporan: Zulfadhi (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman