HUKUM

Gara-Gara Dituduh Pelakor, IRT Berkelahi, Kening Robek, Ujungnya Ditangkap Polisi

Rokan Hilir | Selasa, 17 Mei 2022 - 15:05 WIB

Gara-Gara Dituduh Pelakor, IRT Berkelahi, Kening Robek, Ujungnya Ditangkap Polisi
Tersangka Santi saat diamankan Polsek Sinaboi. (HUMAS POLRES ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

SINABOI (RIAUPOS.CO) - Kalap dan melakukan pemukulan terhadap seorang perempuan yang dituding sebagai pelakor, seorang ibu rumah tangga (IRT) dilaporkan ke polisi dan berakhir dengan diamankan Polsek Sinaboi.

"Ya IRT bernama Santi Sianturi (26) warga Jalan Lintas Darussalam, Sinaboi diamankan setelah dilaporkan korbannya juga bernama Santi (37) warga Jalan Beringin Jaya Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi karena melakukan penganiayaan," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Selasa (17/5/2022).


Sebelum kejadian, keduanya bertemu di warung milik Saimun di pinggir Jalan Lintas Sinaboi Kepenghuluan Sungai Bakau, Sinaboi. Saat itu korban Santi datang bersama temannya Aratiyati untuk menemui Santi Sianturi.

"Ya, Awalnya pelapor bersama dengan saudari saksi Aratiyati datang dengan tujuan menemui terduga terlapor. Kemudian saudari Aratiyati menegur terlapor, karena sebelumnya terlapor mengatakan Aratiyati adalah seorang pekerja malam kepada orang lain," kata Juliandi. 

Mendapati pertanyaan itu terlapor kemudian malah menunjuk ke arah korban dengan mengatakan bahwa si Santi itulah sebagai pelakor (perebut laki orang-red), sambil melemparkan botol minuman yang ada di meja warung.

"Terlapor langsung menarik pakaian pelapor sampai robek dan terjadi pergumulan, lalu pelapor menghindar meninggal tempat kejadian itu," kata Juliandi.

Namum terlapor kembali mengejar dan melempari batu maupun potongan papan, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami luka robek di bagian kening sebelah kanan hingga dijahit sebanyak tiga jahitan, berbuntut dengan pelaporan ke Polsek Sinaboi.

Setelah menerima laporan dari pelapor tersebut, terang Juliandi, Ps Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aipda Joan Kurniawan mendapat informasi bahwa tersangka Santi ini telah pulang ke rumahnya.

Kemudian Ps Kanit Res Polsek Sinaboi itu melaporkan Informasi keberadaan tersangka kepada kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan SSos MSi dan kapolsek memerintahkan unit reskrim untuk melakukan penangkapan.

Unit Reskrim bersama dengan satu Polwan Briptu Dona Indah Anugrah menuju ke rumah tersangka, dan didapati tersangka berada di dalam rumah bersama dengan suaminya.

"Tersangka akhirnya dibawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut," kata Juliandi. 


Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook