BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Satres Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi, Senin (17/2) sore, sekitar pukul 15.30 WIB. Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka M Arif Rahman, seiring dengan penetapan status barang bukti bernomor: B-345/L.4.20/Euh.1/02/2020, tanggal 07 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh kejaksaan setempat.
"Ditetapkan untuk sisa barang bukti pil ekstasi sebanyak 38 butir atau sekitar 12,19 gram dimusnahkan," kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubag Humas Polres AKP Juliandi SH.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan KBO Satres Narkoba Iptu Yuliadi SH dan turut disaksikan JPU Kejari Rohil Rahmad SH, penasehat umum M Jefri Saragih SH dan turut hadir tersangka.
Barang bukti tersebut, terang Kasubag Humas, dimusnahkan dengan cara diblender untuk selanjutnya dibuang ke dalam lubang septitanck. Tersangka sebelumnya diamankan di Kepenghuluan Suka Rukun, Bagan Sinembah beberapa hari lalu.
Saat itu polisi menerima informasi mengenai adanya kegiatan transaksi narkoba, dan selanjutnya pelaku yang berperan sebagai kurir berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapi-api)
Editor: Hary B Koriun