KRIMINALITAS

Potong Pipa Besi PHE, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Rokan Hilir | Selasa, 16 Mei 2023 - 12:02 WIB

Potong Pipa Besi PHE, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Dua tersangka pencurian pipa PHE saat diamankan. (HUMAS POLRES ROHIL UNTUK RIAUPOS.CO)

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Kepergok Security dari PT Global Arrow sedang melakukan aksi pemotongan pipa besi milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE), dua orang diamankan Polres Rokan Hilir (Rohil). Kedua orang tersebut sudah ditetapkan tersangka yakni Bin dan Sy, warga Simpang Benar Kepenghuluan Ujung Tanjung, Tanah Putih, Sabtu (13/5/2023).

"Keduanya diamankan setelah kepergok Security dari PT Global Arrow sedang melakukan aksi pemotongan pipa besi milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang berada di Jalan Mutiara Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih pada Sabtu (13/5) sore," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Senin (15/5/2023).


Akibat kejadian itu yang mengakibatkan kerusakan pipa besi dengan taksiran kerugian materil sekitar Rp5 juta. Juliandi menerangkan setelah kepergok oleh security selanjutnya melalui mandor security PT Global Arrow bernama Masrizal melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.

"Awalnya pelapor Masrizal ini menerima laporan dari tim patroli Area PT Global Arrow yang menyebutkan bahwa di lokasi Sintong 32, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih lokasi sumur off minyak mereka menemukan dua orang yang tidak dikenal sedang melakukan pemotongan pipa minyak yang menghubungkan antara well dengan tangki milik PT PHR," kata Juliandi.

Lantas pelapor mendatangi lokasi tersebut dan bersama dengan saksi-saksi yakni Rio Sandi dan Supriyono mengamankan dua orang tersebut berikut beberapa barang bukti kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil.

Setelah menerima laporan, Sat Reskrim menuju ke TKP untuk melakukan pengecekan dan pemeriksaan saksi saksi, adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka yaitu empat batang pipa besi ukuran 4 M, satu Mobil Grandmax, dua Alat las potong komplit, dua tabung gas elpiji melon.

"Selanjutnya dilakukan penahanan dengan pasal yang disangkakan pasal Pencurian dengan pemberatan UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 363 KUHPidana," kata AKP Juliandi.


Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook