BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Keberadaan SPBU dalam kegiatan penjualan BBM khususnya dalam hal ini solar bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut di antaranya pencatatan nopol kendaraan, data diri pelanggan sebelum pengisian termasuk juga data volume pengisian BBM.
Begitu juga sistem penjualan menerapkan pembelian maksimal sesuai Surat Edaran Gubenur Riau Nomor. 272/SE/DESDM/2021 Mengenai Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau.
Diketahui seluruh operator yang ada di SPBU dapat mensosialisasikan registrasi pendataan yang menggunakan website melalui subsiditepat.mypertamina.id.
"Kami menyambut baik hal itu dengan tujuan diharapkan agar data penguna minyak yang ada di Rokan Hilir (Rohil) terdata dulu sesuai target awal untuk dapat nanti diverifikasi kembali," kata Direktur Pengembangan PD SPR M Syah Padri ST.
Selain itu, terangnya, diharapkan konsumen nelayan yang mendapatkan minyak solar di SPBU dalam hal ini yang dikelola BUMD PD Sarana Pembangunan Rohil (SPR) agar tidak menjualkan kembali kepada pihak lain.
"Karena hal itu menyalahi aturan yang berlaku, begitu juga meresahkan dan merugikan masyarakat yang benar-benar memerlukan," kata Padri.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)