ROKAN HILIR - (RIAUPOS.CO) - Hasil pelaksanaan dari kegiatan reses yang dilaksanakan oleh setiap anggota dewan di dewan perwakilan rakyat daerah Rokan Hilir mesti menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan atau ketua DPRD.
Penegasan itu disampaikan Ketua DPRD Rohil Maston pasca pengumuman penetapan kegiatan reses yang dilaksanakan pada sidang paripurna, beberapa waktu lalu di Bagansiapiapi.
''Setiap pelaksanaan reses setelah selesai dilaksanakan mesti menyampaikan laporan kegiatan kepada pimpinan atau Ketua DPRD dengan melampirkan dokumen dari pelaksanaan kegiatan,''kata Maston.
Adapun dari yang disampaikan tersebut, di antaranya mencakupi dokumen tentang tempat kegiatan dilaksanakan dokumentasi atau foto kegiatan pada saat berlangsungnya reses dan berbagai penunjang lainnya.
Pada kesempatan itu, Maston juga mengatakan, setiap dewan mesti melaksanakan proses sebagaimana tugas yang pasti dijalankan, di mana tujuan utamanya adalah untuk menjaring aspirasi dari masyarakat.
Sehingga keberadaan dewan tidak bisa terlepas dalam upaya untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat ataupun kepentingan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan kondisi dan ada.(ifr)