Pengelola Bus AKAP Diingatkan Urus Izin

Rokan Hilir | Kamis, 11 Agustus 2022 - 10:16 WIB

Pengelola Bus AKAP Diingatkan Urus Izin
Kabid Angkutan Darat DISHUB ROHIL Misnan (ISTIMEWA)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Keberadaan bus kategori angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) belakangan ini semakin banyak melintas, terutama melewati Bagansiapiapi-Sinaboi.

Hampir setiap hari terdapat bus yang melintas tersebut dan diketahui akhirnya parkir di daerah Sinaboi. Di sisi lain bus dengan bobot yang berukuran besar itu tentunya menimbulkan ke khawatiran bagi masyarakat yang beriringan atau melintas dengan waktu yang sama.


Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Perhubungan (Kadishub) Rohil Susilo Widagdo melalui Kabid Angkutan Darat Misnan mengatakan, pihaknya belum ada mengeluarkan rekomendasi untuk rute bus ke arah lintas Kecamatan Sinaboi.

"Belum ada izin. Begitu ada laporan yang masuk ke kita, kemarin pemilik atau pengelola angkutan sudah kami panggil. Yaitu tadi ada dari direksi PT Bilah Pane Putra yang saat ini sebagai pemilik Bus," Kata Misnan.

Pemilik, kata Misnan, mengaku baru satu bulan beroperasi. Dari pengakuan pemilik bus
mereka beroperasi atas permintaan masyarakat. Banyak masyarakat yang tinggal di daerah lintas Sinaboi meminta pihaknya untuk bisa beroperasi.

Disebutkan Misnan lagi, sejauh ini pihak Dinas Perhubungan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi operasional untuk rute bus ke arah Sinaboi.

"Untuk saat ini kami belum pernah mengeluarkan rekomedasi. Karena untuk izin rute bus AKAP itu dikeluarkan oleh kementerian dan Dishub sebagai pengawas transportasi hanya memberikan rekomendasi," katanya.

Berdasarkan komunikasi yang ada, katanya, meskipun lalu lintas bus itu disebut karena memenuhi permintan warga setempat, pihaknya memberikan waktu selama dua bulan untuk pengurus atau pengelola bus agar mendaftar ke kementwrian terkait dengan perizinan.

"Sekarang sudah bisa secara online, selama itu kami baru mengeluarkan rekomendasi sementara. Jika dalam dua bulan tidak dilakukan pengurusan dan izin tidak diberikan maka rekomendasi akan kami tarik kembali," katanya.

Misnan menegaskan, jika selama dua bulan tersebut tidak juga ada izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pihak bus tidak melakukan pengurusan, maka pengoperasian akan dihentikan. Tak boleh melintas di jalur yang telah dilintasi selama ini karena tak terdapat izin sesuai dengan rute yang dilalui.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook