BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar sosialisasi penguatan kelembagaan keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan - Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) Tahun 2023 di Kantor DKPP Rohil, Bagansiapiapi, Selasa (11/7/2023).
Hadir sebagai narasumber dari Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Riau Enni Edina SP, Vera Novita STP, dan dari DPMPTSP Rohil Abu bakar ST. Peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak 50 orang dari Kecamatan Bangko, Bagan Sinembah, Rimba Melintang, Tanah Putih, dan Sinaboi terdiri koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) serta hadir sejumlah pelaku usaha kilang padi.
Kepala DKPP Rohil Aldi SIP didampingi Kabid Konsumen dan Keamanan Pangan Nasruddin SP MIP menjelaskan, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu.
"Penyelengaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Penyelenggaraan keamanan pangan dilakukan Pemerintah dengan menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria keamanan pangan," kata Aldi.
Kegiatan itu, terangnya, sebagai upaya pemerintah untuk memberikan penjaminan keamanan pangan. Salah satunya melalui mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha.
Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyenggaraaan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
"Sedangkan jenis perizinan untuk pangan segar yang beredar mencakup izin edar PSAT Produksi Luar Negeri (PSAT-PL), izin edar Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD), dan registrasi Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlakuan istimewa diberikan pemerintah kepada pelaku usaha mikro dan kecil melalui kemudahan berusaha," ujar Aldi.
Dengan adanya mekanisme kemudahan seperti ini, terangnya, pemerintah perlu memperkuat pengawasan untuk memastikan komitmen yang telah dijanjikan pelaku usaha sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
"Norma pengawasan terhadap pelaku usaha mikro kecil ini dilaksanakan dengan pembinaan, pendampingan, dan penyuluhan oleh OKKPD kabupaten/kota," katanya.
Laporan: Zulfadhli
Editor: Edwar Yaman