BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Prestasi membanggakan dicapai pemerintah daerah Rokan Hilir (Rohil), yakni dengan ditetapkanya sebagai penerima penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur (DTU) 2020. Hal itu tertuang dari surat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Terbit Niaga Direktorat Metrologi, Kementerian Perdagangan RI tertanggal 23 Februari 2021.
Penghargaan tersebut sebagai apresiasi terkait upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan terbit ukur, dimana kementerian telah melakukan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah berdasarkan beberapa aspek terkait, sehingga Rohil telah memenuhi aspek penilaian dan dapat dinyatakan sebagai DTU 2020.
Hal itu dibenarkan Kepala Disperindagsar Rohil Sukma Al Falah melalui Kasi Pelayanan Tera/Tera Ulang Bidang Metrologi dan Tertib Niaga, Indra Surya, Kamis (10/3).
"Ya Rohil ditetapkan sebagai DTU, hal ini merupakan prestasi yang membanggakan karena yang kami ketahui di Riau ini merupakan yang kedua, sebelumnya pernah diraih oleh Pekanbaru," ujar Indra. Untuk penyerahan penghargaan katanya akan dilaksanakan bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional nanti.
Ia menyebutkan untuk indikator yang menjadi penilaian diantaranya menyangkut laporan alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) setiap tahun, pelaksanaan tera ulang, dari segi perlengkapan sarana prasarana metrologi, bagaimana kegiatan penyuluhan apakah rutin, tentang tindak pengawasan dan pelayanan bagi masyarakat dan sebagainya.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eka G Putra