BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) -- Polsek Bagan Sinembah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis mesin ikan di wilayah Simpang Pujud, Kepenghuluan Bahtera Makmur, Bagan Sinembah.
"Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni BA alias Bayu (28) selaku penyedia tempat judi warga Balai Selamat Kepenghuluan Pasir Putih Barat, Balai Jaya dan RN alias Robert (36) selaku pemain judi warga Paket B Kepenghuluan Gelora, Bagan Sinembah," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Jumat (7/8/2020).
Juliandi menjelaskan bahwa penangkapan berawal atas laporan dari masyarakat adanya permainan judi mesin ikan di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, tepatnya di sebuah warung kopi .
Pada saat itu juga terangnya, Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK mengintruksikan bawahannya untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.
Akhirnya dilakukan penggrebekan di salah satu warung sekira pukul 18.00 WIB, saat itu pelaku RN sedang bermain di sebuah mesin judi ikan saat bersama pelaku BA selaku pemilik warung.
"Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, terhadap pelaku RN mengakui bahwa permainan itu mempertaruhkan uang dan pelaku BA mengaku sebagai penyedia tempat untuk mesin permainan ikan tersebut," kata AKP Juliandi.
Ia menambahkan terhadap kedua pelaku beserta barang bukti berupa uang, satu mesin judi gelper langsung dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna proses lebih lanjut.
Laporan : Zulfadhli (Bagan Batu)
Editor: Rinaldi