Pascapenyegelan, Tempat Hiburan Diawasi

Rokan Hilir | Sabtu, 07 Maret 2020 - 09:26 WIB

Pascapenyegelan, Tempat Hiburan Diawasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, didampingi Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH dan Plt Kadispora Budiman ST menyampaikan arahan usai kegiatan pemeriksaan izin dan penyegelan sejumlah tempat hiburan di Bagansiapiapi, Kamis (5/3/2020). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir memastikan pengawasan beberapa tempat hiburan pasca dilakukan penyegelan. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Rohil Drs Acil Rustianto MSi, Jumat (6/3).

"Pengawasan tetap dilakukan. Jangan sampai setelah disegel masih melakukan aktifitasnya," sebut Acil.


Ia menerangkan, langkah yang telah dilakukan itu sebagai tindak tegas pemerintah agar pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang berlaku sesuai dengan ketentuan. Tidak ada alasan bagi pelaku usaha tidak dapat melengkapi persyaratan yang ada.  Langkah tersebut diakui dia telah mendapat dukungan penuh dari bupati. Ditambah lagi tindakan tegas diambil juga untuk menjaga situasi kondusif yang ada di daerah. Karena belakangan banyak keluhan dari masyarakat mengenai keberadaan tempat hiburan tersebut. Apalagi jika dikaitkan dengan segera masuknya bulan suci ramadan.

Diketahui, terdapat dua tempat hiburan yang dilakukan penyegelan, pada Kamis (5/3) sore lalu. Yakni karaoke See You di lingkungan Jalan Utama dan Karaoke Happy Music. Sementara satu tempat lainnya, KTV di Jalan Bintang diketahui mengantongi perizinan secara lengkap. Hanya saja terdapat kekurangan fasilitas untuk keamanan yang perlu dibenahi.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook