PUJUD (RIAUPOS) - Ibarat kata pepatah, pagar makan tanaman, seorang satpam kontrak yang bekerja di PTPN V Tanjung Medan justru terlibat dalam tindak pidana pencurian TBS Sawit di tempatnya bekerja tersebut.
Alhasil, Fauzi (21) satpam kontrak PTPN V di wilayah Tanjung Medan, Kepenghuluan Tanjung Medan, Tanjung Medan dilaporkan oleh perusahaan BUMN itu melalui karyawannya Marudut Siahaan (43) ke Polsek Pujud, Polres Rokan Hilir (Rohil).
"Pelaporan dibuat setelah Fauzi mengakui perbuatannya membantu seseorang mengambil TBS sawit di Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan pada Jumat (2/12/2022) lalu, " kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Selasa (6/12/2022).
Ditemukan barang bukti sebanyak 92 janjang TBS Sawit. Terungkapnya aksi penggelapan saat Marudut tengah melaksanakan patroli bersama Surya (43) dan Sutejo (41) di seputaran areal Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan.
Diakses jalan mereka melihat ada jejak ban mobil yang keluar dari Blok L 28 menuju lahan masyarakat yang berbatasan dengan Blok L 28 Afdeling IV PTPN V Tanjung Medan
Melihat hal tersebut kata Juliandi, pelapor dan temannya mengikuti bekas jejak ban mobil tersebut dengan berjalan kaki dan sekira lima puluh meter berjalan, mereka melihat tumpukan buah TBS di lahan masyarakat tersebut.
"Di beberapa bonggol TBS sawit tersebut terdapat tulisan nomor sebagaimana buah kelapa sawit yang sudah dipanen pihak perusahaan, " kata Juliandi.
Tak hanya itu Marudut dan rekannya menemukan sebuah kapak dan tas ransel di bawah pohon sawit yang berjarak sekitar 16 meter dari tumpukan TBS sawit.
Begitu ransel dibuka ditemukan foto kopi KK dan akte kelahiran atas nama Fauzi yang tak lain merupakan satpam kontrak PTPN V Tanjung Medan.
Mereka kemudian menjemput Fauzi yang berada di pos satpam tempatnya berjaga lalu dibawa ke kantor.
"Tersangka mengakui perannga membantu pencuri sawit berinsial S untuk menyembunyikan TBS di sebuah tempat," kata Juliandi lagi.
Akibat kejadian itu kerugian materil yang timbul mencapai Rp2, 6 juta. Pihak perusahaan yang tak terima dengan ulah tersangka melaporkan kejadian itu ke Polsek Pujud guna diproses lebih lanjut. Selain TBS sawit, barang bukti lain turut diamankan satu kapal, tas ransel, fotocopy KK, Coli akte kelahiran, charger dan power bank putih.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: E Sulaiman