ROHIL (RIAUPOS.CO) - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk penting yang memastikan pelaksanaan sebuah kebijakan atau program yang ada di daerah telah memiliki landasan kuat dari hukum atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) menjadi pihak yang memiliki peran strategis dalam hadirnya produk Perda yang berawal dari sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
DPRD Rohil senantiasa menyambut baik upaya terbentuknya perda sesuai dengan kondisi, target dan sasaran yang ingin dicapai bersama oleh pemerintah. Pada tahun ini ada beberapa perda yang telah disahkan dan beberapa diantaranya masih berupa produk ranperda namun terus digesa dengan melalui proses, tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Rohil Maston mengungkapkan, terdapat beberapa ranperda yang telah disetujui sebagai perda yakni tentang APBD 2021, Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020, Perubahan APBD 2021.
Selain itu yang masih dalam proses yakni ranperda perubahan nama PD SPR ke PT, ranperda tata induk pembangunan kepariwisataan daerah, rencana pembangunan industri 2019-2026.
"Untuk ranperda tersebut masih proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) mudah-mudahan pada masa sidang kedepan dapat diselesaikan," kata Maston.
Ia menegaskan, DPRD siap untuk melaksanakan tugas dengan maksimal sebagai upaya mendukung program yang ingin digesa pemerintah daerah sehingga pencapaian pembangunan dapat lebih optimal serta terjadi pemerataan kesejahteraan di tengah masyarakat.(adv)