BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Tim terpadu Rokan Hilir (Rohil) memberikan peringatan kepada sejumlah pemilik rumah makan, warkop yang kedapatan masih melayani pembeli untuk makan atau minum di tempat usaha tersebut.
Padahal telah ditetapkan bahwa kegiatan yang menyangkut dengan usaha dan sebagainya tidak diperbolehkan membuat adanya berkumpul atau kerumunan banyak orang pada satu tempat.
Kebijakan yang diterapkan untuk rumah makan hanya diperbolehkan bagi yang membeli dengan cara dibungkus.
Dari razia yang dilakukan tim hari ini, Kamis (2/4) sebanyak delapan pemilik rumah makan/warkop dibawa ke pos tim terpadu dan diberikan peringatan langsung oleh Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH.
"Razia rutin terus dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan Covid 19, dan masih menemukan beberapa kah rumah makan, warkop yang menyediakan tempat bagi pembeli untuk duduk-duduk," katanya.
Hal itu kata kapolsek tentu saja tidak boleh sehingga pelaku usaha yang beberapa kali telah mendapatkan teguran dan dibawa ke pos tim dan diberikan peringatan keras
"Mereka sudah diberikan peringatan keras dan jika masih membandel maka akan diberikan sanksi," kata Sasli Rais.
Laporan Zulfadhli (Rohil)
Editor: Deslina