CEGAH PESERTA BERKELIARAN

Luncurkan Monitoring Karantina Presisi

Nasional | Jumat, 07 Januari 2022 - 09:42 WIB

Luncurkan Monitoring Karantina Presisi
Kapolri Launching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  merealisasikan instruksi Presiden Jokowi untuk memperketat protokol kesehatan (prokes) pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Korps Bhayangkara meluncurkan aplikasi bernama Monitoring Karantina Presisi yang mampu mendeteksi lokasi peserta karantina untuk memastikan PPLN mematuhi karantina. Petugas karantina juga diawasi untuk menekan kemungkinan main mata dengan mengeluarkan peserta karantina.

Aplikasi tersebut diluncurkan kemarin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Cara kerja aplikasi ini efektif untuk bisa mencegah kemungkinan PPLN tidak menjalani karantina. Setelah aplikasi tersebut aktif, maka secara otomatis posisi koordinat dari setiap peserta karantina atau PPLN terpantau secara real time atau setiap saat. Saat peserta karantina terdeteksi bergerak keluar dari kawasan karantina, maka petugas akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi.


Notifikasi itu akan muncul setelah peserta berjarak melebihi 200 meter dari area karantina. Dengan notifikasi itu, petugas bisa mencegah atau mencari keberadaan dari peserta karantina yang tidak patuh. Yang juga patut diacungi jempol, dalam aplikasi itu juga tercatat data identitas para petugas karantina dan area tugasnya. Aplikasi itu hanya bisa diakses peserta karantina, petugas lapangan, command center dan pimpinan.

Sigit mengatakan bahwa mengaktifkan aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini sifatnya wajib bagi PPLN. Penggunaan aplikasi ini diperkuat di pintu masuk Indonesia, seperti bandara internasional dan pelabuhan.

"Aplikasi ini mewujudkan instruksi Presiden Jokowi agar memperketat karantina untuk PPLN," tegasnya.

Dengan aplikasi ini, petugas juga akan sangat terbantu dalam mengawasi setiap peserta karantina. PPLN akan bisa terawasi secara ketat dan disiplin. Sehingga, kemungkinan penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron mampu dicegah.

"Omicron ini sebagian besar dari imported case," ujarnya.

Karena adanya aplikasi tersebut, petugas tidak lagi memiliki alasan untuk lengah atau abai dalam mengawasi penegakan prokes untuk PPLN.

"Saya ingatkan di luar negeri kasus Covid 19 varian Omicron peningkatannya sangat besar. Indonesia masih terkendali dan harus dijaga," terangnya.

Dalam aplikasi tersebut juga terdapat dashboard yang bisa memantau keterisian lokasi karantina dan statistik peserta karantina, sekaligus waktu berakhirnya masa karantina. Bahkan, hasil tes PCR dari peserta karantina juga tercantum.

"Petugas sangat dimudahkan," paparnya.

Menurutnya, aplikasi tersebut juga diakses oleh command center dan pimpinan, karena itu aplikasi ini tidak hanya mampu mengawasi peserta karantina. Tapi, kinerja petugas karantina juga dapat diawasi dan dikontrol.

"Yang kita ikut secara real time tidak hanya peserta karantina, petugasnya juga," papar mantan Kapolda Banten tersebut.

Untuk peserta karantina juga sangat dimudahkan dengan hanya check in menggunakan QR-code. Setelahnya, aplikasi ini bisa menghitung sendiri masa karantina yang akan ditempuh. Saat masa karantina berakhir, maka petugas dan command center akan mendapatkan notifikasi. "Jadi, gampang sekali," ungkapnya.

Sigit menjelaskan, kebijakan membuat aplikasi tersebut perlu dipahami masyarakat. Bahwa negara berupaya melindungi warga negara dan menegakkan aturan untuk mencegah penyebaran Covid 19 dengan berbagai variannya. "Ini bentuk perlindungan negara terhadap warganya," terangnya.

Dengan semua itu, Kapolri berharap masyarakat melaksanakan aturan dengan baik. Saat Covid 19 mampu dikendalikan, tentunya berbagai event internasional dapat berlangsung di Indonesia. Hal tersebut akan berkontribusi terhadap roda perekonomian. "Kuncinya dengan mengendalikan Covid 19," paparnya.(idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook