BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan dua orang terkait dugaan Tindak Pidana Keimigrasian, yang beraksi untuk mengangkut puluhan orang TKI yang pulang dari Malaysia.
Dua tersangka yakni Agung P (27) dan Sabar Sinaga (42), merupakan warga Tanjung Balai Asahan, Sumut. Keduanya merupakan bagian dari kelompok yang berperan membawa sebanyak 51 orang TKI yang sebelumnya dibawa dari Malaysia mengunakan kapal seterusnya diturunkan di daerah Sei Sanggul Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Riau dan direncanakan dibawa ke Tanjung Balai Asahan, Sumut.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kapolsek Bangko Kompol Dedi Susanto SH menjelaskan, terungkapnya kasus itu setelah polisi menerima informasi ada warga yang kerabatnya meminta jemput di tangkahan Sungai Sanggul, Palika.
Usai mendapatkan informasi itu Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota dan bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.
"Pada Jumat (30/6/2023) subuh pukul 05.00 WIB, polisi menemukan tersangka Agung dan Sabar di sebuah warung," kata kapolres. Kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua orang tersebut dan keduanya mengaku TKI yang di turunkan di tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal.
Kemudian tim membawa kedua orang tersebut untuk menunjukkan di mana lokasi mereka diturunkan oleh tekong kapal dari Malaysia, namun sebelum sampai di tangkahan Sungai Sanggul tepatnya Jalan Sungai Sanggul, Dusun Indah Lestari, Palika, tim dan babinsa menemukan 51 orang sedang berkumpul di sekitaran tangkahan. Adapun rinciannya 38 orang pria dewasa, delapan wanita dan lima anak-anak.
"Kemudian tim melakukan interogasi kepada beberapa orang TKI tersebut dan didapati informasi bahwa Selasa (27/6/2023) mereka diberangkatkan dengan menggunakan kapal kayu dari Malaysia yang awalnya hendak diturunkan di Pelabuhan Tanjung Balai Asahan, Sumut. Namun pengurus atau agen keberangkatan para TKI tersebut menurunkan seluruh TKI di tangkahan Sungai Sanggul pada Kamis (29/6/2023)," kata AKBP Andrian.
Informasi yang diperoleh terangnya, setiap TKI dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam dan minimal 1.500 RM hingga 2.000 RM yang di kutip oleh pengurus atau agen yang berada di Malaysia.
Namun sesampainya di tangkahan Sungai Sanggul seluruh TKI dikenakan biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM yang dikutip oleh seseorang inisial Ad yang kini dalam pencarian polisi.
"Kemudian tim menghadapkan Agung dan Sabar kepada 51 TKI sampai akhirnya kedua tersangka tak bisa mengelak bahwa tujuan mereka sebenarnya datang dari Tanjung Balai Asahan ke tangkahan Sungai Sanggul untuk menjemput seluruh TKI untuk di bawa ke Tanjung Balai menggunakan mobil atas perintah seseorang yang berada di Tanjung Balai," ujar Andrian.
Sedangkan untuk biaya pengangkutan dari daerah Sungai Sanggul ke Tanjung Balai para TKI kembali dibebankan biaya sebesar Rp500 ribu perorang.
Terkait kejadian itu terang Andrian, pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang dikenakan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sementara terungkap para TKI tersebut umumnya bekerja di perkebunan sebagai buruh upah dengan besaran upah beragam dan ada yang sudah tinggal hingga enam tahun lebih. Sedangkan asal para TKI juga bermacam-macam seperti dari NTT, Aceh, Sultra dan sebagainya.
Terkait dengan penanganan lebih lanjut terang Andrian, pihaknya membawa para TKI ke Mapolres Rohil di Ujung Tanjung untuk diinapkan sementara waktu sambil proses keterangan untuk selanjutnya akan dibawa ke Dissos Provinsi Riau terkait langkah selanjutnya.
"Kami akan bawa ke Dissos Provinsi untuk dapat dipulangkan ke daerah masing-masing," kata Andrian.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi