PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01. Angka ini mengalami kenaikan 8,51 persen atau setara Rp226.538,38 dari jumlah UMP Riau tahun lalu. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengakui, pihaknya telah menyetujui besaran UMP Riau untuk tahun depan. Bahkan, kata dia, dirinya sudah menandatangani surat keputusan (SK) tentang penetapan nilai UMP Riau tahun 2020.
"SK UMP Riau 2020, sudah saya teken. Nilainya Rp2.888.564,01," ungkap Syamsuar, Rabu (30/10).
Dengan telah ditandatanganinya SK tersebut, lanjut mantan Bupati Siak dua periode itu, maka penetapan UMP Riau sudah bisa disampaikan serta disosialisasikan kepada pemerintah daerah (pemda), perusahaan, badan usaha dan masyarakat pada awal November.
"Saat ini, kami menunggu penetapan besaran UMK di kabupaten/kota," imbuh Syamsuar.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Jonli menuturkan, perhitungan upah minimum 2020 mengacu dari data inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Kemudian, Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan UMP tahun 2020 naik 8,51 persen. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Berdasarkan surat edaran tersebut, kenaikan UMP dan UMK di 2020 didasari data dari Badan Pusat Statistik Nasional (BPS) yang mengatakan inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
"Sehingga, UMP Riau ada kenaikan sekitar 8,5 persen dari UMP 2019 sebesar Rp2.662.025,63 menjadi Rp2.888.564,01 untuk UMP 2020," jelasnya.
UMP ini lanjut dia, bakal menjadi acuan dewan pengupahan kabupaten/kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah. "UMP Riau 2020 menjadi acuan dari kabupaten/kota dalam menetapkan," sebut Jonli.(rir/wik)
Laporan: RIRI RADAM