7 Kg Sabu yang Diamankan di Tangerang Dikirim dari Dumai

Riau | Jumat, 31 Agustus 2018 - 10:00 WIB

DUMAI (RIAUPOS.CO) -  Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 7 kilogram sabu dan 65 butir ekstasi yang diduga diseludupkan melalui Dumai. Sementara hasil tangkapan aparat di Dumai seperti Polsek Dumai Timur, mengamankan satu paket kecil sabu. 

Berdasarkan data yang dihimpun dari JPNN (Jawapos Grup), Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan satu tersangka bernama Mulyadi alias Aryanto (28) berhasil diamankan. 

Arman menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi akan adanya pengiriman sabu dan ekstasi dari Dumai, melalui sebuah jasa pengiriman barang. Paket itu ditujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran, Nomor 52, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

BNN bersama BNNP kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, diketahui paket tiba di sebuah perusahaan pengiriman barang di Kota Tangerang, Banten, Senin (27/8).

Sementara itu di Dumai, petugas mengamankan satu paket sabu ukuran kecil pada, Kamis (30/8) pukul 00.30 WIB di Jalan Bumi Bumi Ayu tepatnya depan Bengkel, Kecamatab Dumai Selatan.

Ada dua pelaku yang diamankan yakni PW (34) warga Jalan Perintis, RT 002, Kelurahan Bumi Ayu dan MA (18) warga Jalan Bukit Datuk Lama.

Dari kedua pelaku diamankan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu kotak kaca mata yang berisikan alat isap narkotika jenis sabu, satu HP merek Nokia warna biru.

Penangkapan itu disampaikan oleh Kapolres Dumai AKBP Restika P Nainggolan melalui Paur Kasubag Humas Polres Dumai Iptu Dedi Nofarizal, Kamis (30/8).

Ia menyampaikan anggota Unit opsnal Sat Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di TKP penangkapan di Jalan Bumi Ayu, kelurahan Bumi Ayu. Kemudian Unit Opsnal melaporkan kepada kapolsek dan langsung melakukan lidik serta pemantauan di TKP.

Saat di TKP ternyata benar ada satu orang laki laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. sehingga unit Opsnal Polsek Dumai Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku MA setelah itu dilakukan pengembangan terhadap pelaku ternyata pelaku mendapat di duga sabu-sabu berasal dari PW. Kemudian di lakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku PW dan didapat alat isap sabu-sabu. 

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Dumai Timur untuk dilakukan  penyidikan lebih lanjut,” sebutnya.

Kedua pelaku kini terancam dengan UU Narkotika Nomor 35/2009 Pasal 112 junto 114 dengan ancaman di atas lima tahun penjara. “Pelaku masih diperiksa secara intensif,” tutupnya.(hsb)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook