PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - TERUS bertambahnya kasus positif Covid-19 di Pekanbaru membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengambil menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat. Kali ini, dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Pekanbaru. PPKM dimulai hari ini (31/5) hingga 14 hari ke depan.
PPKM ini diterapkan melalui Surat Edaran Nomor 1775/STP/SEKR/V/2021 yang ditandatangani Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ahad (30/5). SE ditujukan pada pimpinan lembaga institusi pemerintah, swasta, BUMN, BUMD di Pekanbaru, kepala perangkat daerah di lingkungan Kota Pekanbaru, pimpinan kantor swasta, asosiasi, pengusaha dan camat, lurah Se- Pekanbaru serta masyarakat Kota Pekanbaru.
Dalam SE ini, Wako Pekanbaru menyampaikan enam arahan. Ini guna perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19 di Kota Pekanbaru. Disampaikan Firdaus dalam SE ini, keputusan memberlakukan PPKM se- Pekanbaru diambil berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Corona Virus Disease 2019.
"Serta mencermati perkembangan peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 dan menindaklanjuti arahan Satgas Covid-19 Provinsi Riau 28 Mei 2021, maka perlu upaya pengendalian penyebaran Covid-19," urainya.
Enam arahan yang disampaikan Firdaus dalam SE ini adalah, pertama, kegiatan politik, seni, sosial budaya, seminar, lokakarya dan resepsi keluarga yang dilakukan di dalam dan di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 hari.
"Terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021," sebutnya.
Kedua, kegiatan akad nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang. Yakni 10 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan. Ketiga, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 hari, terhitung mulai 31 Mei 2021 sampai 13 Juni 2021 terhadap beberapa kegiatan. Yakni, kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai pukul 21.00 WIB. Ini dengan syarat makan atau minum di tempat sebesar 50 persen.
"Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," sampainya.
Kemudian pula, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Penutupan pusat rekreasi atau hiburan umum. Termasuk klub malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik, futsal, warnet, dan PUB, KTV serta layanan hiburan fasilitas hotel," tegasnya.
Kelima, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, keperluan sehari-hari yang berkaitan dengan keperluan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
"Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelasnya.
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Drs H Azwan MSi dikonfirmasi terpisah, menjelaskan bahwa kondisi Pekanbaru saat ini masih berada di zona merah penyebaran Covid-19. Satgas Covid-19 Pekanbaru diminta untuk bisa membatasi pergerakan masyarakat. Ini juga sudah dibahas bersama Satgas Covid-19 Provinsi Riau.
"Ini memang sebuah kebijakan yang sangat berat harus diambil. Hari ini pun Pekanbaru masih tinggi kasusnya," urainya.
Dia melanjutkan, PPKM berskala Kota Pekanbaru harus diambil karena masyarakat masih banyak abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Karena itu sekarang penegakannya akan dilaksanakan dengan tegas dan keras. Besok (hari ini, red) langsung diterapkan sekaligus sosialisasi secara paralel. Ini demi menyelamatkan masyarakat kita," tegasnya.
Dia menggambarkan, penegakan aturan yang disebutnya akan diterapkan dengan keras ini contohnya adalah, untuk pelanggaran personal atau individu terkait prokes akan langsung dikenakan denda.
"Jadi pelanggaran perorangan tidak teguran lisan lagi, tapi langsung denda Rp100 ribu terkait pelanggaran prokesnya," tegasnya.
Kepada masyarakat, dia mengimbau agar tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Karena, jika masyarakat abai, maka berbagai upaya yang dilakukan pemerintah berat untuk berhasil.
"Berbagai upaya sudah dilakukan satgas. Termasuk vaksinasi massal. Tapi itu bukan satu-satunya cara. Sekarang masyarakat masih abai, kasus naik. Kalau masyarakat tetap abai, terbatas juga kemampuan kita," ujarnya.
Di Pekanbaru, pada Sabtu (29/5) total konfirmasi positif Covid-19 di Pekanbaru sudah berada di angka 26.358 kasus dengan 506 di antaranya meninggal dunia. Saat ini pula ada 2.388 kasus aktif yang sedang ditangani. Jika dirunut sepekan terakhir, lonjakan kasus memang terjadi.
Dirincikan, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, sejak Ahad (23/5) angka penambahan kasus Covid-19 di Pekanbaru melonjak terus. Yakni tercatat kasus positif Covid-8 berada di angka 24.812 kasus dan 473 di antaranya meninggal dunia. Sementara pada Senin (24/5) total kasus positif sudah mencapai 25.009 kasus dengan 485 di antaranya meninggal. Artinya ada penambahan 197 kasus positif dan 12 meninggal.
Kemudian, Selasa (25/5) kasus positif berada di angka 25.324 dan meninggal 488 kasus. Bertambah 315 kasus dsn tiga kemarin dari sehari sebelum. Selanjutnya, Rabu (26/5) total positif sudah diangka 25.575 kasus dan meninggal 294 kasus. Dari sehari sebelumnya, terjadi penambahan 251 kasus dan delapan kematian.
Dalam pada itu, pemetaan risiko kelurahan di Pekanbaru, sudah sejak dua bulan terakhir kondisi penambahan kasus positif Covid-19 di Pekanbaru memburuk. Dari 83 kelurahan yang ada, 43 diantaranya adalah zona merah penyebaran Covid-19. Dari pemetaan Diskes Kota Pekanbaru yang dirilis Ahad (23/5) hingga 29 Mei, diketahui 43 kelurahan masuk dalam kategori zona merah dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19, yakni terdapat di atas 10 kasus positif aktif per kelurahannya. Kemudian 12 kelurahan zona oranye, dan 23 kelurahan zona kuning. Di Pekanbaru saat ini hanya lima kelurahan masuk dalam zona hijau yang tidak terdampak Covid-19.
Jika diperbandingkan, berdasarkan pemetaan zona risiko kelurahan per 16 Mei hingga 22 Mei lalu, ada 40 dan 83 kelurahan di Pekanbaru masih berada dalam zona merah. Dan hanya 11 kelurahan yang berada di zona hijau atau tidak terdampak. Kondisi ini menunjukkan dibandingkan pekan sebelumnya, kondisi penyebaran Covid-19 di Pekanbaru belum membaik.