Jangan Tutupi Anggaran Pemerintah

Riau | Minggu, 31 Maret 2019 - 11:08 WIB

Jangan Tutupi Anggaran Pemerintah
Zufra Irwan: Jangan Tutupi Anggaran Pemerintah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-----Transparansi keterbukaan dalam badan publik belum menjadi prioritas utama. Untuk itu, Komisi Informasi Provinsi Riau akhirnya meluncurkan enam Surat Keputusan (SK) terkait izin hingga anggaran pemerintah daerah.

Baca Juga :Dirikan Tenda Tanggap Darurat di Wilayah Banjir

“Bersama-sama tim dari Fitra, kami melakukan pleno SK dokumen anggaran pemda sudah diputuskan menjadi informasi publik. Tidak ada lagi APBD dirahasiakan, gubernur tegas bilang anggaran juga tidak boleh ditutupi,” ujar Ketua KIP Riau Zufra Irwan di Pekanbaru, Jumat (29/3).

Pleno enam SK ini dilatarbelakangi oleh permasalahan yang ada di Provinsi Riau. Bersama Fitra menghasilkan produk yang keseluruhannya tidak dianggarkan dalam APBD.

‘’Secara berkala badan publik memberikan informasi kepada masyarakat. Jadi, tidak ada yang ditutup-tutupi lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi, Johny Setiawan Mundung menambahkan, dalam keputusan KIP Riau nomor :001/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi kepada publik terkait dokumen hak guna usaha.

‘’Konflik penguasaan lahan dapat berpotensi kerugian negara. Beberapa bulan lalu Riau membentuk Pansus tentang perizinan HGU. Saat diumumkan ke DPRD ternyata kerugian negara sangat besar, “ jawabnya.

Melalui SK ini, Johny menegaskan informasi dokumen terbuka untuk. Masyarakat bisa disediakan dan diumumkan melalui website resmi yang ada. Apabila masyarakat tidak bisa mengakses data-data tersebut, badan publik bisa dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda lima juta rupiah.

“Masyarakat jadi tahu ada informasi yang bisa diakses. Tapi tidak semuanya, ada beberapa dikecualikan,” imbuhnya.

Lalu, Keputusan KIP Riau nomor: 002/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang dokumen IUPHHK, RKU, RKT, RPBB, IPK sebagai informasi publik yang wajib disediakan setiap saat dan diumumkan oleh badan publik. Yang dananya sebagian atau keseluruhan berasal dari APBN, APBD, atau sumbangan dalam maupun luar negeri.

‘’Menimbang hutan itu aset SDA negara yang bisa dikelola oleh masyarakat adat dengan baik. Seperti Siak yang berhasil mengelola alamnya,” sahutnya.

Kemudian, keputusan KIP Riau nomor: 003/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang dokumen perencanaan dan pertanggungjawabkan anggaran pemerintah daerah merupakan informasi publik terbuka dan wajib diumumkan secara berkala.

“Seperti APBD dan rapat banggar yang sulit diperoleh informasinya. Kalau sudah diputuskan dan pleno otu sudah masuk dokumen terbuka,” ujarnya.

Johny mengatakan permasalahan pertambangan yang tidak terbuka menyebabkan tumpang tindih dan konflik horizontal. Keputusan KIP Riau nomor: 004/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang kewajiban badan publik untuk menyediakan dan mengumumkan informasi publik terkait izin usaha pertambangan di Provinsi Riau untuk mengkritisi sistem ini bisa tembaga, emas, batu bara, pasir.

 

Johny pun menjelaskan Keputusan KIP Riau nomor: 005/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang dokumen AMDAL sebagai informasi publik yang terbuka dan wajib disediakan setiap saat oleh badan publik. Serta, Keputusan KIP Riau nomor: 006/KPTS/KIP-R/III/2019 tentang dokumen IUP-B, IUP-P adalah informasi publik terbuka dan wajib diumumkan kepada publik sehingga badan publik tidak punya alasan lagi untuk menyembunyikan lagi.

“Masyakarat jadi tahu, ternyata izin ini bisa diketahui secara umum dan mudah. Kami tidak akan berhenti sampai di enam SK ini saja akan buat yang lain juga. Untuk enam SK ini kami akan segera membuat surat edaran kepada badan publik,” ucapnya.(izl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook