PEKANBARU (RIAUPOS.CO)---- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau baru saja menahan 9 unit truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang diduga melanggar tindak pidana berupa over dimensi over loading (ODOL), sesuai dengan Pasal 277 UU No.22/2009. Agar menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau meminta agar perusahaan terkait diberi sanksi tegas. Bahkan bila perlu sampai ke pencabutan izin.
Permintaan itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby kepada Riau Pos, Jumat (29/3). Menurut dia, selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terlalu lemah menghadapi perusahaan. Bahkan karena angkutan CPO yang over kapasitas, jalan lintas provinsi jadi rusak parah.
‘’Menurut saya ini sudah kelewat batas. Pemerintah selama ini diam. Inilah momentumnya untuk bisa tegas kepada perusahaan. Mereka cari makan di Riau, maka harus tunduk dan patuh pada aturan di Riau. Jangan seenaknya,” sebut Suhardiman.
Dari data yang ia punya, hampir 60 persen jalan dengan kondisi rusak parah disebabkan oleh truk pengangkut CPO yang over kapasitas. Biaya pemeliharaan jalan selama ini bahkan tidak sebanding dengan kontribusi perusahaan berupa pajak untuk daerah. Maka dari itu dalam waktu dekat pihaknya bersama Komisi IV DPRD Riau akan melakukan evaluasi secara bersama guna memberikan rekomendasi atas masalah ini. Termasuk juga rekomendasi pencabutan izin kepada Pemda.(nda)