Pengelolaan Hutan Multipihak Pilihan Strategis

Riau | Kamis, 31 Januari 2019 - 17:40 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Pengelolaan hutan multipihak  masyarakat dan tokoh adat menjadi pilihan strategis dalam upaya menghadirkan hutan dalam menyejahterakan masyarakat. Demikian dikatakan Koordinator Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat (FKKM) Riau M Mardhiansyah.

Menurut M Mardhiansyah, pengelolaan hutan diarahkan secara bersama sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal tersebut sejalan dengan perspektif community based yaitu hutan harus dikelola oleh pihak-pihak yang pro kepada kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. "Multipihak tersebut adalah pemerintah, masyarakat, pebisnis, tokoh masyarakat dan tokoh adat," ujarnya kepada Riau Pos, Selasa (29/1).

Baca Juga :Siapkan Formula Kota Bebas Sampah

Artinya, jelas Mardhiansyah, pengelolaan hutan tidak menjadi tunggal dikuasi oleh pemerintah. Ruang partisipasi masyarakat dan multipihak dalam pengelolaan hutan terbuka lebar seperti dalam skema perhutanan masyarakat, hutan rakyat dan sebagainya.

Program perhutanan sosial yang merupakan suatu bentuk pengelolaan hutan yang membuka ruang partisipasi masyarakat didukung oleh multipihak untuk mengelola hutan. Namun diakui, masih ada pemahaman dan persepsi publik yang kurang tepat terhadap program ini. "Sebagian pihak masih beranggapan bahwa perhutanan sosial hanya sebatas program bagi-bagi izin dan kawasan sehingga melegitimasi penguasaan dalam artian membagikan kawasan yang selama ini dikuasai korporasi kepada masyarakat,"katanya.

Padahal menurut M Mardhiansyah,  yang juga dosen Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Riau itu mengatakan, program perhutanan sosial sesungguhnya hanyalah pelimpahan hak pengelolaan yang bersamanya melekat hak dan tanggung jawab pengelolaan hutan sesuai aturan yang berlaku. Akibat pemahaman dan persepsi yang kurang, menggelindingkan semangat yang sempit sehingga terkesan hanya berjuang mendapatkan izin. Setelah izin didapat tidak ditindaklanjuti dengan pengelolaan yang sesungguhnya menjadi inti program perhutanan sosial.

 Ia menjelaskan, proses pengelolaan kawasan pascadidapatkannya izin perhutanan sosial oleh masyarakat tersebut sangat membutuhkan dukungan multipiihak. Masyarakat memiliki keterbatasan sumberdaya dan sarana prasarana untuk pengelolaan dan pengembangan usaha kehutanannya. Dukungan administrasi berupa penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan (RIAUPOS.CO) , tata hutan dan sebagainya membutuhkan pendampingan dari pihak-pihak yang memiliki sumberdaya manusia terkait hal tersebut.(lin)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook