KEPEMILIKAN SAHAM DI LAGOI RESORT

Suhardiman: Mungkin Pak Wan Lupa

Riau | Jumat, 06 Juli 2018 - 14:38 WIB

“Balik lagi ke bukti otentik, insya Allah akan saya dapatkan secepatnya. Kepada pemprov, jangan hanya menunggu. Gali semua potensi. Ini bukan aset yang di depan mata saja dibiarkan. Seperti Hotel Arya Duta, tanah di Sam Ratulangi. Itu di depan mata semua. Apa kerja OPD di sana?” tuntasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD melalui Komisi III menemukan adanya dugaan penyimpangan kepemilikan saham Pemprov Riau di Lagoi Resort. Lahan milik pemprov yang berada di Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) seluas 20 hektare dikelola oleh swasta untuk dibuatkan sebuah resort mewah. Dari perjanjian awal, pemprov seharusnya mendapat deviden sebesar 12,5 persen kepemilikan saham.

Baca Juga :Pasrah soal Momongan

Akan tetapi sejak awal mulai lahan tersebut dikelola, DPRD meklaim belum sepeser-pun uang diterima oleh pemprov. Bahkan hingga kini belum ada rekam jejak berbentuk laporan tertulis mengenai bagi hasil dari saham yang dimiliki. Pihak dewan menduga ada keterlibatan mantan pejabat pemprov yang menjadi komisaris di sana untuk mendapatkan keuntungan pribadi.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook