PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau terus melakukan pengawasan terhadap jalannya aktivitas kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada). Di hari kedua, Bawaslu setidaknya menemukan dua jenis pelanggaran dari 9 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada. Pertama pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Pelalawan dan pergelaran kampanye tanpa surat tanda terima pemberitahuan (SSTP). Pelanggaran kedua, terjadi di Kota Dumai dan telah dibubarkan.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos usai pelaksanaan rapat koordinasi sentra Gakkumdu kabupaten/kota se-Provinsi Riau, Selasa (29/9). Dijelaskan Rusidi, pelanggaran berupa pelanggaran protokol kesehatan telah ditindaklanjuti pihaknya dengan memberikan rekomendasi kepada pasangan calon.
"Jadi untuk pelanggaran protokol kesehatan itu sudah ditindaklanjuti. Petugas kami di lapangan memberikan rekomendasi agar tidak melangsungkan kampanye bila bertentangan dengan protokol kesehatan. Alhamdulillah, paslon yang di rekomendasikan mengerti dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut," jelas Rusidi.
Khusus untuk pelanggaran kedua terdapat di Kota Dumai. Dimana Paslon yang menggelar kampanye tidak memasukan STTP terlebih dahulu ke kepolisian setempat.
Sehingga aparat keamanan langsung mengambil tindakan berupa pembubaran kegiatan.
"Setelah kami rekomendasikan, aparat keamanan setempat langsung membubarkan. Tentunya kami mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk dapat mematuhi seluruh aturan yang telah di tetapkan. Apalagi, aturan mengenai protokol kesehatan yang telah di ketatkan," ujar Rusidi.
Ia menambahkan, Bawaslu sampai saat ini masih melakukan perekapan data pelanggaran. Perekapan tersebut akan dilakukan secara berkala dalam jangka waktu 1 atau 2 minggu sekali dan hal itu akan di publikasikan kepada masyarakat melalui media-media informasi. Termasuk melakukan evaluasi secara berkala bersama jajaran di 9 kabupaten/kota.
Soal rapat koordinasi, Rusidi menyebut rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah instansi. Diantaranya Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi serta Wakajati Riau Daru Tri Sadono. Dimana kegiatan yang diinisiasi oleh Bawaslu Riau itu digelar di Aula Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Jalan Adi Sucipto nomor 284, Komplek Transito, Pekanbaru.
Kata Rusidi, rapat koordinasi kali ini bertujuan untuk meningkatkan penanganan temuan dan laporan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pilkada 2020 kepada Sentra Gakkumdu kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Adapun peserta rakor yaitu koordinator divisi penanganan pelanggaran Bawaslu kabupaten/kota, jajaran kepolisian se-Riau, serta jajaran kejaksaan se-Provinsi Riau yang tergabung dalam wadah Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakumdu).
"Kalau untuk kegiatan rakor dihadiri sekitar 30 orang peserta yang hadir di ruangan dan ratusan orang lainnya ikut menyaksikan kegiatan ini secara webinar via aplikasi zoom meeting," ujarnya.(fiz)
Laporan: AFIAT ANANDA (Pekanbaru)