Reisa menjelaskan bahwa jasa perawatan penampilan, kecantikan dan perawatan rambut seperti salon, barber shop, ataupun tukang-tukang cukur semuanya masuk kategori fasilitas umum. Artinya tempat-tempat ini juga memungkinkan untuk terjadinya penularan karena kontak erat antara pemberi jasa dengan pelanggan.
Untuk itulah kata Reisa perlu benar-benar diatur pola usaha yang mampu mencegah penularan. Beberapa protokol kesehatan kata Reisa sudah diatur dalam Permenkes nomor HK.02.02. “Bagi pelaku usaha, wajib menyedian sarana cuci tangan. Bisa menggunakan sabun atau hand sanitizer. Ditempatkan di pintu masuk atau tempat-tempat lain yang mudah dijangkau. Prosedur ini wajib bagi semua pengunjung,” jelas Reisa.
Selain itu, pengusaha juga wajib melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ada pekerja, pengunjung, atau pelanggan yang kedapatan suhu tubuhnya lebih tingi di atas 37,3 derajat celcius dalam minimum dua kali pemeriksaan berjarak 5 menit. Maka pengunjung tersebut seharusnya tidak diperbolehkan untuk masuk.
Sementara untuk pekerja atau terapis wajib melengkapi diri dengan masker, pelindung wajah, mata, dan celemet. Untuk pengunjung, semua wajib menggunakan masker tanpa kecuali. “Alat pelindung diri ini tidak boleh dilepas selama melakukan perawatan,” ujarnya.
Sementara itu, alat-alat tidak boleh digunakan secara bersamaan. Contohnya seperti handuk, celemek, atau alat-alat potong rambut. Kalaupun ada alat yang harus dipakai berulang-ulang, maka wajib disterilkan, disanitasi, ataupun dicuci dengan deterjen maupun disemprot desinfektan.
Sementara itu, GTPPC-19 mengumumkan bahwa lonjakan kasus masih terus terjadi. Per Sabtu (27/6), kasus positif di Indonesia bertambah menjadi menjadi 52.812 dengan adanya 1.385 orang kasus baru.
Jubir Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, hal ini diimbangi dengan pasien sembuh yang bertambah 576 orang menjadi total 21.909 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal juga bertambah 37 orang menjadi 2.720 orang.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah orang yang diperiksa per kemarin ada 9.662 dan jumlah yang akumulatifnya adalah 449.569. Dari pemeriksaan keseluruhan, didapatkan penambahan kasus positif per hari ini sebanyak 1.385 dan negatif 8.277 sehingga secara akumulasi menjadi positif 52.812 dan negatif 396.757.
Sekali lagi, kata Yuri, angka ini tidak tersebar merata di seluruh Indonesia, melainkan ada beberapa wilayah yang memiliki kasus penambahan dengan jumlah tinggi. Namun ada beberapa yang tidak sama sekali melaporkan adanya penambahan kasus positif.
“Kalau kita perhatikan sebaran dan kami tadi sudah melaksanakan rekonsiliasi dengan beberapa daerah yang pertama kasus yang terbanyak melaporkan hari ini adalah Jawa Timur, dengan penambahan kasus sebanyak 277 kasus baru dan 190 sembuh,” kata Yuri.
Kemudian, disusul DKI Jakarta 203 kasus dan 68 sembuh. Jawa Tengah 197 kasus baru dan 22 sembuh. Sulawesi Selatan, 146 kasus baru dan 41 kasus sembuh. Kemudian, Bali 106 kasus dan 21 sembuh.
Sementara tren provinsi dengan 5 besar kasus tertinggi belum banyak berubah. Jawa Timur tertinggi dengan 11.178 kasus, DKI Jakarta 10.994 kasus, Sulawesi Selatan 4.615 kasus, Jawa Tengah 3.294 kasus dan Jawa Barat 3.064 kasus.(tau/jpg/sol/rir/das)
Laporan SOLEH SAPUTRA, RIRI RADAM dan PANJI SUHADA, Pekanbaru dan Manda