Pencabutan maklumat itu, diatur dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. Dalam telegram tersebut, dijelaskan bahwa tidak berlakunya maklumat Kapolri soal penanganan Covid-19.
Alasannya, dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia terkait dengan menjelang penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Dalam telegram juga disebutkan, adaptasi kebiasaan baru itu dilakukan di daerah-daerah yang berkategori zona hijau dan zona kuning dalam rangka menghambat penyebaran virus corona yang hingga saat ini masih menunjukan kenaikan baik angka kasus positif maupun meninggal dunia.
Meskipun begitu, seluruh jajaran aparat kepolisian tetap diingatkan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye, atau daerah dengan risiko sedang serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi membenarkan, telegram Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut. Dengan dicabutnya maklumat Kapolri, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan protokol kesehatan pada masyarakat. “Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” ungkap Kapolda Riau, Sabtu (27/6).
Jenderal bintang dua itu menambahkan, pihaknya melakukan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan serta menerapkan pola hidup sehat dan bersih. Selain itu, pihaknya juga akan meningkatkan kerja sama lintas sektoral dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami tetap melakukan sosialisasi dan edukasi secara terus menerus bersama stakeholder untuk memberikan pemahaman yang benar bagi masyarakat. Kemudian, juga lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Riau,” papar Kapolda Riau.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Nasional mempersilakan bagi para pengusaha jasa perawatan tubuh dan kecantikan untuk bisa mulai menjalankan usahanya kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Anggota Tim Komunikasi Publik GTPPC-19 Reisa Broto Asmoro mengungkapkan, layanan jasa ini bisa beroperasi dengan maksimal servis 120 menit per orang. ”Dengan catatan. Hanya perawatan rambut. Bukan wajah atau tubuh yang memungkinan banyak kontak,” kata Reisa, Sabtu (27/6).